Pengajian Rabu di PN Jakpus: Siraman Rohani untuk Tangkal Korupsi

- Jumat, 09 Januari 2026 | 13:54 WIB
Pengajian Rabu di PN Jakpus: Siraman Rohani untuk Tangkal Korupsi

Ia melanjutkan, upaya itu diperkuat dengan pendekatan spiritual. "Dengan pembinaan-binaan secara rohani juga selalu kita "push" gitu ya."

Di sisi lain, keteladanan dari pimpinan dinilai sebagai kunci. "Dan tentunya juga keteladanan para hakim, keteladanan pimpinan, itu juga menjadi satu pintu untuk melihat bahwa kita sudah tidak boleh lagi seperti dulu," sambungnya.

Langkah ini tentu punya latar belakang yang pahit. Sebelumnya, tiga hakim di PN Jakpus Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom terjerat kasus suap. Mereka menerima uang agar membebaskan tiga korporasi dalam perkara korupsi minyak sawit mentah atau CPO.

Perusahaan yang terlibat adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Nilai suapnya tak main-main: mencapai Rp 40 miliar. Uang itu disalurkan melalui pengacara para terdakwa, yaitu Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, serta M. Syafei yang mewakili Wilmar.

Kini, pengajian Rabu dan seruan integritas berusaha menutup luka lama itu. Sebuah ikhtiar agar lembaga peradilan benar-benar bisa menjadi tempat mencari keadilan, bukan transaksi.


Halaman:

Komentar