Kejaksaan Negeri Samosir akhirnya menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka. Orang itu adalah FAK, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa setempat. Dia diduga mengkorupsi dana bantuan bencana yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. Modusnya pun berhasil diungkap jaksa.
Kajari Samosir, Satria Irawan, membeberkan awal mula kasus ini. Bantuan itu berasal dari Kementerian Sosial, dengan total Rp 1,515 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi 303 keluarga korban banjir bandang di Samosir di tahun 2024. Rencananya, setiap keluarga bakal terima Rp 5 juta tunai.
"Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,"
kata Satria, Senin (29/12/2025).
Namun begitu, jalan ceritanya malah berbelok. FAK yang seharusnya mengawasi program, justru diduga mengubah aturan main. Penyaluran dana yang semestinya berupa uang, diubah menjadi barang. Lalu, dia menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang untuk para korban.
"Tanpa seizin dari dari pihak Kementerian Sosial. Inisiatif dari tersangka menunjuk BUMDes karena tersangka sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa,"
Artikel Terkait
Siklon Hayley Menguat di Selatan Sumba, BMKG Imbau Waspada Dampak Tidak Langsung
KY Usulkan Sanksi Hakim Kasus Tom Lembong, Usai Aksi Abolisi yang Mengguncang
Angin Kencang Guyur Kemang, Pohon Tumbang dan Rumah Warga Rusak
Kebakaran Hutan Riau Meledak 516%, Polisi Tangkap 70 Tersangka