MURIANETWORK.COM – Menurut Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, peluang Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) itu sangat tipis. Bahkan, bisa dibilang hampir mustahil.
Argumennya sederhana: Polda sudah terlanjur menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka. Setelah langkah itu diambil, apalagi disertai konferensi pers yang menyebut bukti-bukti kuat, polisi biasanya akan terus melangkah. “Kalau murni prosedur hukum, tidak ada sesuatu yang luar biasa, hampir mustahil. Saya tidak boleh katakan mustahil, tapi hampir mustahil,” ujar Aristo dalam tayangan YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).
“Kenapa? Karena ya sudah tersangka, sudah konferensi pers, sudah mengatakan punya bukti banyak. Menetapkan tersangka kan cuma butuh dua alat bukti, sementara polisi bilang punya bukti yang banyak,” sambungnya.
Permintaan penghentian penyidikan itu sendiri datang dari kuasa hukum Roy Suryo cs, Gufroni dari LBH-AP PP Muhammadiyah. Mereka mendesak Polda Metro mencabut status tersangka delapan orang itu dan mengeluarkan SP 3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Alasannya, kasus ini dianggap dipaksakan dan sarat muatan politik.
Nah, soal permintaan itu, Aristo bilang sah-sah saja. Tim hukum boleh mengajukan saksi dan ahli untuk meringankan, berharap penyidik berubah pikiran. Tapi dalam praktik, hal seperti itu jarang sekali berhasil.
Menurut pengamatannya, saat ini penyidik Polda Metro cuma menjalankan kewajiban formal. “Minta diperiksa, ya sudah saya periksa. Saya enggak tahu dibatasi atau tidak. Semestinya kan tidak boleh dibatasi, tapi praktiknya suka dibatasi,” tuturnya.
Di sisi lain, ada pernyataan menarik dari kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji. Ia menduga polisi sebenarnya masih ragu-ragu menetapkan tersangka kliennya, sebab sampai sekarang mereka belum juga ditahan.
Aristo menampik dugaan itu. “Bang Sangadji mengatakan mungkin masih ragu-ragu terhadap pasal penetapan tersangkanya. Kayaknya sih enggak ya, kayaknya enggak,” ucapnya. “Perkara sebesar ini, gelar perkara sudah berkali-kali, agak susah kalau ragu-ragu. Jadi alasan yang paling mungkin adalah, ya tadi, dia menjalankan formalitas saja.”
Ada lagi kendala besar yang dihadapi kubu Roy Suryo. Mereka dinilai tak mungkin menghasilkan bukti spektakuler yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus polisi. Kenapa? Akses terhadap barang bukti kunci yaitu ijazah Jokowi itu sendiri sangat terbatas.
“Ijazahnya cuma dikasih begitu doang ya, diperlihatkan saja, tanpa boleh menyentuh,” jelas Aristo. “Jadi tidak mungkin, hampir tidak mungkin kubunya Bang Sangadji ini melahirkan satu bukti yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus. Karena dia tidak punya akses yang sama terhadap alat buktinya. Begitulah kira-kira realita penegakan hukum kita.”
Lantas, siapa sebenarnya Aristo Pangaribuan ini?
Pria bernama lengkap Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D ini adalah dosen Hukum Acara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia mengajar sejak 2013. Latar belakang pendidikannya cukup mentereng: Sarjana Hukum dari UI, Master of Laws dari Utrecht University, Belanda, dan gelar Doktor dari University of Washington, Amerika Serikat, yang diraih tahun 2022.
Selain mengajar, Aristo punya segudang pengalaman. Ia pernah menjadi Kepala Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum FHUI (2015-2018), Direktur Hukum PSSI (2014-2016), dan Ketua Bidang Luar Negeri serta Arbiter di Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (2017-2018). Minat kajiannya meliputi hukum acara pidana, hukum olahraga, dan tentu saja, hubungan politik dan hukum.
Kasus yang jadi perbincangan ini sendiri melibatkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka belum diperiksa. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) yang sudah dua kali menjalani pemeriksaan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan 28 UU ITE, plus Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Klaster pertama juga kena Pasal 160 KUHP soal penghasutan. Yang menarik, klaster kedua menghadapi beban lebih berat dengan tambahan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik. Ancaman hukumannya bisa mencapai 8 hingga 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Air Terjun Kali Jodoh di Pinrang: Pesona Alam dan Mitos Pencarian Jodoh yang Ramai Dikunjungi
Tiga Buronan KKB Yahukimo Dibawa ke Jayapura untuk Proses Hukum
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India
OSO Ungkap Kedekatan dengan Mahfud MD Berawal dari Persahabatan Lama dan Kesamaan Visi