Ada lagi kendala besar yang dihadapi kubu Roy Suryo. Mereka dinilai tak mungkin menghasilkan bukti spektakuler yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus polisi. Kenapa? Akses terhadap barang bukti kunci yaitu ijazah Jokowi itu sendiri sangat terbatas.
“Ijazahnya cuma dikasih begitu doang ya, diperlihatkan saja, tanpa boleh menyentuh,” jelas Aristo. “Jadi tidak mungkin, hampir tidak mungkin kubunya Bang Sangadji ini melahirkan satu bukti yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus. Karena dia tidak punya akses yang sama terhadap alat buktinya. Begitulah kira-kira realita penegakan hukum kita.”
Lantas, siapa sebenarnya Aristo Pangaribuan ini?
Pria bernama lengkap Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D ini adalah dosen Hukum Acara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia mengajar sejak 2013. Latar belakang pendidikannya cukup mentereng: Sarjana Hukum dari UI, Master of Laws dari Utrecht University, Belanda, dan gelar Doktor dari University of Washington, Amerika Serikat, yang diraih tahun 2022.
Selain mengajar, Aristo punya segudang pengalaman. Ia pernah menjadi Kepala Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum FHUI (2015-2018), Direktur Hukum PSSI (2014-2016), dan Ketua Bidang Luar Negeri serta Arbiter di Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (2017-2018). Minat kajiannya meliputi hukum acara pidana, hukum olahraga, dan tentu saja, hubungan politik dan hukum.
Kasus yang jadi perbincangan ini sendiri melibatkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka belum diperiksa. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) yang sudah dua kali menjalani pemeriksaan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan 28 UU ITE, plus Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Klaster pertama juga kena Pasal 160 KUHP soal penghasutan. Yang menarik, klaster kedua menghadapi beban lebih berat dengan tambahan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik. Ancaman hukumannya bisa mencapai 8 hingga 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru Resmi Dihentikan, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana
Amien Rais Soroti KUHP Baru: Alat Legalisasi Otoritarianisme di Era Prabowo-Gibran
Macron Soroti Kecenderungan AS Menjauh dari Sekutu dan Aturan Global
Gencatan Senjata Diumumkan Usai Bentrokan Suriah-Kurdi di Aleppo