Asap mengepul dari halaman belakang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Selasa (23/12/2025) lalu. Di tengah tumpukan barang bukti yang siap dimusnahkan, ada satu barang yang menarik perhatian: sekantung keripik pisang. Bukan camuman biasa, tapi kemasan itu ternyata menyembunyikan narkoba di dalamnya.
Kantong itu akhirnya ikut habis dilalap api. Pemusnahan ini bagian dari kegiatan rutin Kejari Bogor untuk barang-barang bukti dari perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Atau dalam bahasa hukumnya, sudah inkrah.
"Kegiatan hari ini rutin, dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti," jelas Rinaldy Adriansyah, Kasi Pemulihan Aset setempat.
"Intinya, kami memusnahkan barang bukti untuk perkara-perkara yang sudah tak ada upaya hukum lagi," lanjutnya.
Artikel Terkait
Truk Sampah Lepas Kendali, Lalu Lintas Slipi Macet Total
Bencana di Sumatera Ancam Keberangkatan 20 Ribu Calon Haji
Macet Parah dan Kecelakaan Warnai Arus Mudik Natal di Tol Cikampek
Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dideportasi dari Bali Usai Lecehkan Bendera