Menjelang akhir tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya rencana baru: menerapkan skema work from anywhere atau WFA bagi para ASN-nya. Gubernur DKI, Pramono Anung, langsung angkat bicara soal ini. Ia menegaskan, kebijakan kerja dari mana saja ini sama sekali tak boleh mengganggu urusan pelayanan publik. Layanan yang bersentuhan langsung dengan warga, harus tetap berjalan seperti biasa.
"Untuk pelayanan yang secara langsung harus berhubungan dengan orang, tetap harus bekerja di lapangan. Tidak bisa diwakilkan dengan WFA,"
kata Pramono di kawasan Ancol Barat, Jakarta Utara, Jumat lalu.
Jadi, intinya jelas. Pelayanan warga adalah prioritas nomor satu. Meski nanti skema WFA berlaku, unit-unit seperti kelurahan atau instansi yang melayani masyarakat langsung, harus tetap buka dan beroperasi normal. "Jadi pelayanan tetap harus jalan," tegasnya singkat.
Nah, menariknya, menurut Pramono, konsep WFA ini sebenarnya bukan barang baru buat Pemprov DKI. Mereka sudah punya pengalaman cukup lama dengan pola kerja fleksibel. Tujuannya ya itu, untuk menggenjot efisiensi kerja para aparatur.
"Pemerintah DKI Jakarta pasti akan melakukan efisiensi terhadap itu. Jadi WFA buat Pemerintah DKI bukan hal yang baru," jelasnya.
Lalu bagaimana penerapannya nanti? Rupanya tak akan seragam. Skema ini akan dipakai secara selektif, disesuaikan dengan karakter tugas tiap perangkat daerah. Jadi, ASN yang pekerjaannya tidak berkaitan langsung dengan layanan publik misalnya tim yang lebih banyak urusan analisis data atau perencanaan bisa memanfaatkan kebijakan ini. Di sisi lain, bagi mereka yang wajib bertemu warga setiap hari, ya tetap harus hadir di kantor atau lapangan.
Jadi, skemanya fleksibel, tapi pelayanan tak boleh kendor. Begitulah kira-kira pesannya.
Artikel Terkait
Mantan Stafsus Nadiem Baru Tahu Gaji Konsultan Chromebook Lebih Tinggi di Sidang Korupsi
Normalisasi Kali Ciliwung Kembali Digiatkan, Pembongkaran Bangunan di Bantaran Dimulai
Pengadilan AS Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Rencana Pembunuhan Donald Trump
MUI Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden, Tolak Wacana Kementerian Khusus