Tindakan penghadangan itu tentu saja memantik reaksi. Ketua PWI Blora, Heri Purnomo, menyayangkan sekali aksi warga yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Aturan itu jelas: siapa pun yang menghambat kerja pers bisa terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Poin yang sepertinya perlu diingat banyak pihak.
Saat ini, petugas kepolisian masih berjaga di lokasi. Mereka memastikan api benar-benar padam dan tidak menjalar ke titik lain. Sementara itu, penyelidikan terus berjalan. Polisi berusaha melacak siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas belasan penampung minyak itu. Aktivitas ilegal di sekitar lokasi menjadi sorotan utama, menambah daftar panjang persoalan tambang minyak tanpa izin di wilayah tersebut.
Kabut asap mungkin sudah sirna, tapi tanda tanya besar masih menggantung. Kapan lingkaran ini berakhir?
Artikel Terkait
Wamen Pertanian Soroti Impor Gula Rafinasi Tekan Harga Petani
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes
Analis MNC Sekuritas: IHSG Masih Rentan Koreksi Meski Ditutup Menguat
Pelatih PSM Akui Laga Kontra PSIM di Yogyakarta Akan Berat dan Sulit