Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin lalu, suasana tegang menyelimuti pembacaan nota keberatan. Iwan Setiawan Lukminto, mantan komisaris utama PT Sritex, bersuara lantang. Ia dan saudaranya, Iwan Kurniawan Lukminto, meminta dibebaskan dari semua dakwaan korupsi yang menjerat mereka.
Menurut Iwan, seluruh tuduhan itu prematur. Baginya, belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti. Nilai kerugian masih mengambang, menunggu proses pemberesan harta pailit oleh kurator.
"Dakwa penuntut umum prematur karena terkait perkara yang didakwakan belum terdapat nilai kerugian negara yang nyata dan pasti sebagaimana persyaratan dalam putusan MK nomor 25/PUU Romawi 14/2016," tegas Iwan.
Ia pun beralasan. Awalnya, ia mengaku sempat berusaha melunasi utang perusahaan ke sejumlah bank, seperti Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Namun, semua rencana itu buyar ketika pandemi Covid-19 menghantam pada Maret 2020.
Ekspor terhambat. Pasokan bahan baku tersendat. Perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini pun limbung. Pembayaran utang pun akhirnya molor.
"Bahwa pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap produksi dan pemasaran Sritex. Mengakibatkan pembayaran mengalami keterlambatan," ujar Iwan.
Artikel Terkait
Siswa Tewas Usai Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik di Siak
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga
Suami Tewas Ditikam di Pelukan Istri di Lubuklinggau, Pelaku Masih Diburu
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara