Bos Sritex Bantah Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Sebut Pandemi dan Perang Jadi Biang Keladi

- Selasa, 06 Januari 2026 | 01:24 WIB
Bos Sritex Bantah Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Sebut Pandemi dan Perang Jadi Biang Keladi

Belum selesai dengan pandemi, gejolak lain datang. Perang Rusia-Ukraina di tahun 2022 membuat pasar di Eropa dan Amerika kacau. Penjualan Sritex anjlok. Parahnya, harga bahan baku yang sebelumnya mereka beli dalam jumlah besar ikut merosot hingga 40 persen. Kerugian pun tak terelakkan.

"Akibatnya gangguan pada market di Eropa dan Amerika sehingga PT Sritex mengalami penurunan penjualan," imbuh dia.

Dalam kondisi serba sulit itu, klaimnya, perusahaan hanya bisa fokus pada hal-hal dasar: membayar gaji karyawan dan memenuhi kewajiban dalam perjanjian PKPU. Puncaknya, Oktober 2024 lalu, PT Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang putusan yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, Iwan pun menutup pembelaannya dengan permintaan jelas. Ia meminta seluruh eksepsi diterima, agar dirinya dan saudaranya dibebaskan dan tidak lagi ditahan.

"Demikian nota keberatan kami sampaikan," kata Iwan.

Jaksa sebelumnya mendakwa kedua bos Sritex ini telah melakukan korupsi fasilitas kredit. Modusnya melibatkan tiga bank: Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Nilai kerugian negara yang ditaksir akibat perbuatan mereka mencapai angka fantastis, Rp1,3 triliun. Sebuah angka yang kini jadi bahan perdebatan sengit di persidangan.


Halaman:

Komentar