Buat banyak wanita, kosmetik sudah seperti kebutuhan pokok. Ungkapan "tiada hari tanpa kosmetik" itu memang ngetren banget, dan rasanya pas. Nggak sedikit yang merasa kurang pede kalau keluar rumah bahkan cuma di dalam rumah tanpa sentuhan bedak atau lipstik. Seolah-olah, kosmetik jadi booster kepercayaan diri yang utama. Dalam sistem yang materialistis, standar nilai seorang wanita kerap disederhanakan pada tampilan luarnya saja.
Namun begitu, ada fenomena yang cukup mengusik. Sekarang ini, tak jarang muslimah lebih memprioritaskan riasan wajahnya ketimbang urusan ibadah, termasuk wudhu dan shalat. Pernah nggak sih, lihat muslimah habis wudhu tapi lapisan make up atau sisa lipstik masih jelas menempel? Itu tanda, wudhunya mungkin asal-asalan. Padahal, kalau wudhunya nggak sah, ya shalatnya pun ikut nggak sah.
Ini serius. Soalnya, shalat adalah amal pertama yang akan dihisab nanti di akhirat. Kalau hisab shalatnya baik, alhamdulillah, beruntunglah. Tapi kalau rusak? Sungguh merugi.
Makanya, penting banget bagi muslimah untuk paham betul syarat-syarat sah bersuci baik wudhu maupun mandi wajib agar ibadahnya diterima.
Menurut kitab Kasyifatus Saja karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar, salah satu syarat utamanya adalah bersih dari segala hal yang bisa menghalangi air sampai ke kulit. Maksudnya, nggak boleh ada penghalang di antara air dan kulit pada anggota wudhu seperti wajah, tangan sampai siku, kepala, dan kaki sampai mata kaki atau pun seluruh tubuh saat mandi wajib. Penghalang itu bisa berupa make up waterproof, handbody yang kental, kutek, minyak, lilin, atau salep tebal.
Make up waterproof memang dirancang tahan air. Bahannya pakai silikon dan wax, sehingga nge-‘kunci’ di kulit dan nggak gampang luntur. Begitu juga handbody kental, teksturnya emulsi minyak dalam air yang tebal, menutupi pori-pori. Cat kuku pun umumnya dari polimer yang nggak menyerap air.
Jadi, sebelum wudhu atau mandi wajib, kosmetik semacam ini harus dibersihkan dulu sampai benar-benar hilang. Baru air bisa menyentuh kulit. Kalau nggak, ya percuma. Wudhunya nggak sah.
Selain syarat tadi, sebenarnya masih ada sembilan syarat lain untuk kesahan wudhu dan mandi wajib. Mari kita bahas satu per satu.
Pertama, tentu saja harus beragama Islam. Wudhu orang kafir nggak dianggap sah. Kecuali untuk wanita Ahlul Kitab Yahudi atau Nasrani yang dinikahi lelaki muslim. Sebelum digauli, dia wajib suci dulu. Kalau nggak, suaminya berdosa.
Kedua, sudah tamyiz. Artinya, bisa bedain mana yang baik dan buruk. Biasanya anak usia enam atau tujuh tahun, yang sudah mandiri kayak makan atau mandi sendiri.
Ketiga, suci dari haid dan nifas. Dalam kondisi itu, wanita sedang hadas besar. Wudhu biasa nggak bakal ngangkat hadas besar itu. Kalau tetap “memaksakan” wudhu cuma buat jaga kesucian, ya nggak dihitung ibadah. Beda dengan orang junub. Nabi justru menganjurkan berwudhu dulu sebelum makan atau tidur.
Seperti hadis riwayat Imam Muslim:
“Apabila Rasulullah Saw berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak salat.”
Keempat, kulit nggak boleh ada benda yang mengubah sifat air warna, bau, atau rasanya. Air buat bersuci harus mutlak, suci dan mensucikan. Kalau di kulit masih ada sabun, lumpur, atau minyak, lalu langsung kena air, airnya jadi mutaghayyir (berubah). Itu nggak sah dipakai bersuci.
Kelima, harus tahu bahwa wudhu dan mandi wajib itu fardhu. Maksudnya, sadar betul bahwa keduanya wajib dilakukan untuk ngangkat hadas. Ibadah lain yang mensyaratkan suci, baru sah kalau ini sudah ditunaikan. Sesuai kaidah fikih: “Perkara wajib yang tidak dapat sempurna kecuali dengannya (suatu perkara), maka suatu perkara itu menjadi wajib.”
Keenam, nggak boleh menganggap yang fardhu sebagai sunnah. Harus yakin bahwa yang dilakukan adalah kewajiban. Tapi kalau sunnah dikira fardhu, shalatnya tetap sah. Nah, di sinilah pentingnya belajar ilmu thaharah. Biar ibadah nggak setengah-setengah dan bebas keraguan.
Oh ya, ada dua syarat tambahan buat yang punya hadas langgeng misalnya wanita istihadhah, atau orang yang nggak bisa nahan kencing. Yaitu, bersuci harus pas masuk waktu shalat, dan dilakukan secara berurutan tanpa jeda (muwalaah). Sebelumnya, lubang qubul atau dubur perlu disumpal dulu. Kalau saat shalat keluar lagi sesuatu, itu dimaafkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan.
Artikel Terkait
LPDP Perketat Pengawasan, 600 Penerima Beasiswa Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi