LPDP Perketat Pengawasan, 600 Penerima Beasiswa Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran

- Selasa, 24 Februari 2026 | 06:00 WIB
LPDP Perketat Pengawasan, 600 Penerima Beasiswa Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran

Pengawasan terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kini diperketat. Langkah tegas ini diambil menyusul evaluasi menyeluruh soal kepatuhan para awardee dalam memenuhi kewajiban pengabdian mereka. Intinya, ratusan penerima dana pendidikan negara sedang diselidiki.

Menurut Direktur Utama LPDP, Sudarto, pihaknya telah menelusuri lebih dari 600 awardee yang terindikasi belum memenuhi kewajiban. Penelusurannya sendiri cukup komprehensif. Mereka tak hanya mengandalkan laporan dari masyarakat, tapi juga data perlintasan dari Imigrasi, bahkan meninjau aktivitas di media sosial.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee,” jelas Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.

Dari jumlah itu, sanksi sudah mulai dijatuhkan. “Yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” tambahnya.

Namun begitu, Sudarto menegaskan bahwa tidak semua yang diperiksa otomatis bersalah. Ada nuansanya. Beberapa awardee, misalnya, masih berada dalam masa yang diperbolehkan untuk magang atau membangun usaha di luar negeri sesuai aturan. Di sisi lain, ada juga yang sebenarnya sudah menyelesaikan kewajiban atau mendapat penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja.

“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional,” ujar Sudarto. “Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia.”

Bagi yang terbukti melanggar, konsekuensinya jelas. Sanksinya bisa berupa pengembalian dana beasiswa berikut bunganya, plus pemblokiran akses untuk mengikuti program LPDP di masa depan. Semua ketentuan ini sebenarnya sudah hitam di atas putih, tertuang dalam kontrak sejak awal.

Langkah penguatan pengawasan ini mencuat di tengah polemik yang melibatkan seorang alumni LPDP berinisial DS. Kasusnya ramai dibicarakan, dan menariknya, suaminya yang juga penerima beasiswa turut terseret.

Merespons hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikap tegas. Ia menyatakan sang suami sudah bersedia mengembalikan dana yang diterima, lengkap dengan bunganya.

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegas Purbaya. “Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu.”

Pernyataan itu sekaligus menegaskan pesan utama: dana publik adalah amanah. Dan LPDP tampaknya sedang berusaha keras untuk memastikan amanah itu tak disia-siakan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar