Hari ini, 24 Februari 2026, sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi langkah hukum tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi pun memberikan respons.
“Tentu KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dalam sidang praperadilan tersebut,”
kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Selasa siang.
Budi menyatakan lembaganya menghormati hak Yaqut untuk menggugat penetapan tersangkanya. Kasusnya terkait dugaan suap dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Namun begitu, KPK merasa yakin. Mereka meyakini tidak ada yang keliru dari proses penetapan status hukum terhadap Gus Yaqut.
“Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024 seluruh aspek formil dan materiilnya sudah dipenuhi dan dilakukan penyidik,” tegas Budi.
Menurutnya, penetapan tersangka itu bukan tanpa dasar. Semua berlandaskan pada kecukupan bukti yang nantinya akan diungkap di depan majelis hakim tunggal praperadilan. “Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti ya,” ucapnya lagi.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Kautsar
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka: Yaqut sendiri dan mantan Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Janjinya, kasus ini akan dibawa tuntas sampai ke meja hijau.
Lantas, apa sebenarnya masalahnya? Intinya, ada pembagian kuota haji yang melenceng dari aturan. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota untuk memangkas antrean. Nah, seharusnya kuota itu dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Kenyataannya? Dibagi rata, 50-50. Inilah yang kemudian memantik penyelidikan.
Untuk mengurai benang kusut ini, KPK sudah memeriksa banyak pejabat Kemenag. Mereka juga mendatangkan sejumlah pihak, termasuk penyedia jasa travel umroh. Salah satu nama yang sempat dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah. Investigasi masih terus berjalan, sementara sidang praperadilan menjadi babak baru yang menentukan.
Artikel Terkait
KIP Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka untuk Publik
Sopir Tertidur Diduga Jadi Penyebab Tabrakan Maut Dua Bus TransJakarta
Jordi Amat Tegaskan Persija Hanya Incar Tiga Poin Lawan Malut United
Kawanan Gajah Sumatera Mengamuk di Perumahan Karyawan Siak, Satu Anak Gajah Terperosok Septic Tank