Trump Tolak Putusan MA, Klaim Tak Perlu Izin Kongres untuk Terapkan Tarif

- Selasa, 24 Februari 2026 | 06:15 WIB
Trump Tolak Putusan MA, Klaim Tak Perlu Izin Kongres untuk Terapkan Tarif

Washington Bergejolak, Trump Tolak Putusan MA Soal Tarif

Di Washington, suasana politik kembali memanas. Presiden AS Donald Trump secara terbuka melawan Mahkamah Agung yang baru saja membatalkan kebijakan tarif globalnya. Intinya, dia bersikukuh tak butuh lampu hijau dari Kongres untuk memberlakukan tarif terhadap banyak negara.

“Sebagai Presiden, saya tidak perlu kembali ke Kongres untuk mendapatkan persetujuan tarif,”

Begitu kicauannya di Truth Social, Selasa lalu. Klaimnya sederhana: izin untuk hal semacam itu konon sudah ada sejak lama. Rinciannya? Tak dijelaskan lebih jauh.

Padahal, putusan MA pekan lalu cukup jelas. Hakim agung menyatakan Trump melampaui kewenangannya. Tarif luas yang dia gulirkan hampir setahun itu, kata mereka, seharusnya melalui persetujuan legislatif. UU darurat yang dia pakai pun dinilai tak relevan karena negara tak sedang dalam kondisi genting.

Namun begitu, Trump sama sekali tak bergeming. Dia malah menyebut putusan itu sebuah “aib”.

Dia punya rencana lain. Dengan nada penuh keyakinan, dia berjanji akan mempertahankan semua tarif yang terkait dengan keamanan nasional. Langkah konkretnya? Meneken instruksi presiden baru untuk memberlakukan tarif 10 persen ke seluruh negara, tentu saja dengan payung hukum yang berbeda.

Yang menarik, Trump malah berpendapat putusan Mahkamah Agung itu tanpa disadari justru memberinya kewenangan lebih besar soal tarif dibanding sebelumnya. Sebuah tafsir yang pasti akan menuai perdebatan sengit di hari-hari mendatang.

Kini, bola ada di pengadilan lagi. Pertarungan hukum dan politik antara Gedung Putih dan Mahkamah Agung tampaknya belum akan berakhir cepat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar