Seorang pria berinisial HM (25) kini resmi berstatus tersangka. Ia diamankan polisi setelah aksi ugal-ugalannya mengemudikan Toyota Calya hitam melawan arus dan menabrak beberapa kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Mobilnya sempat membuat ricuh di tengah padatnya lalu lintas sore itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Sementara itu, dari keterangan terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menjelaskan pasal yang menjerat HM. Pelaku dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyi Pasal 311:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
Artikel Terkait
Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun Digelar Hari Ini
BGN Tegaskan Insentif Rp 6 Juta dalam Program Makan Bergizi Gratis Bukan Tambahan Anggaran
Satgas Rehabilitasi Pascabencana Laporkan Pemulihan Infrastruktur di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Kemajuan Signifikan
Warga Jakarta Kini Bisa Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online