Seorang pria berinisial HM (25) kini resmi berstatus tersangka. Ia diamankan polisi setelah aksi ugal-ugalannya mengemudikan Toyota Calya hitam melawan arus dan menabrak beberapa kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Mobilnya sempat membuat ricuh di tengah padatnya lalu lintas sore itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“Sudah (jadi tersangka),” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Sementara itu, dari keterangan terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menjelaskan pasal yang menjerat HM. Pelaku dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3),” kata Komarudin.
Bunyi Pasal 311:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
Bagaimana Kronologinya?
Semuanya berawal Rabu (23/2) sore di Jalan Gunung Sahari. Petugas pertama kali memperhatikan mobil itu karena cara mengemudinya yang ugal-ugalan, nyemplung di tengah kemacetan khas Jakarta.
Bukannya menepi saat diperintah, pengemudi malah tancap gas. Dia berputar masuk ke Gunung Sahari IV, lalu melaju kencang. Kecepatan tingginya bahkan terekam jelas oleh dashcam mobil patroli yang mengejar.
“Di sana kemudian di jalan kecil itu kecepatan tinggi,” papar Komarudin. “Masuk yang fatal itu saat masuk Gunung Sahari V, itu jalan one way. Banyak kendaraan yang hampir jadi korban karena banyak motor, dan masih kecepatan tinggi.”
Aksi semakin menjadi. Di perempatan Pasar Baru, HM nekat masuk ke Jalan Budi Utomo tapi melawan arah di jalur kanan. Petugas terus membuntuti, meski nyaris ditabrak saat pelaku berputar-putar di tengah persimpangan.
“Hampir ditabrak anggota kami,” katanya. “Kemudian belok ke arah Ancol disuruh berhenti tetep nggak mau.”
Dikejar sampai ke arah Ancol, pelaku akhirnya terhambat antrean kendaraan di lampu merah Pintu Besi. Situasi macet itu rupanya malah memicunya untuk berbalik arah lagi. Dan kali ini, dia benar-benar menabrak-nabrak kendaraan lain di jalur yang sama.
Momen kacau itulah yang terekam oleh beberapa kamera. Aksi kejar-kejaran yang membahayakan banyak orang itu akhirnya berhenti juga. Setelah menabrak beberapa kendaraan, pelaku pun bisa diamankan.
Artikel Terkait
Gubernur DKI: 112 Juta Warga Gunakan Transportasi Umum di Triwulan I 2026
Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Indonesia Usai Dapat Tawaran
Kebakaran di Grogol Petamburan Tewaskan Satu Keluarga, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habiskan untuk Judi Online dalam 3 Jam