Seorang karyawan minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, justru jadi pelaku pencurian di tempatnya bekerja. Aksi nekat ini berhasil dibongkar oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Modusnya? Dia menguras isi brankas toko saat mendapat giliran shift malam.
Menurut AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kasubdit Resmob, kejadiannya sebenarnya sudah berlangsung pada Minggu, 22 Februari lalu. Tapi, baru belakangan ini ramai dibicarakan setelah beredar luas di media sosial.
"Pelaku yang merupakan karyawan toko, memanfaatkan posisinya saat bertugas di shift malam untuk menguras uang tunai sebesar Rp 52.270.855 dari dalam brankas yang berada di lantai dua," jelas Resa kepada awak media, Jumat (17/4/2026).
Hebatnya, pelaku langsung menyetorkan uang segepok itu ke rekeningnya sendiri. Caranya? Lewat mesin ATM yang ada di minimarket tempatnya bekerja. Rupanya dia merasa aman-aman saja.
Tapi ternyata tidak. Awalnya, pihak manajemen toko curiga karena ada selisih pada laporan setoran. Pencarian fakta kemudian mengantarkan mereka pada rekaman CCTV. Di sanalah semuanya terbongkar. Sang karyawan terlihat jelas sedang beraksi.
Pelaku sempat kabur dan jadi buronan selama hampir dua bulan. Namun, ujung-ujungnya dia tetap harus berhadapan dengan hukum. Tim Resmob akhirnya berhasil menemukan dan menangkapnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4) lalu.
"Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya," kata Resa.
Lantas, apa motif di balik pencurian puluhan juta itu? Jawabannya cukup mencengangkan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku semua dilakukan karena tekanan kecanduan judi online.
Yang lebih parah lagi, uang sebesar Rp52 juta lebih itu diklaim habis hanya dalam waktu tiga jam. Semua ludes untuk taruhan daring.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti pendukung, seperti seragam kerja dan telepon genggam. Statusnya kini sudah resmi sebagai tersangka. Dia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun berdasarkan Pasal 477 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.
Kasus ini jadi pengingat pahit. Bukan cuma soal keamanan internal toko, tapi juga bagaimana sebuah kecanduan bisa menghancurkan segalanya dalam sekejap.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmi Berlakukan Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam Satu Pintu
BPJS Kesehatan Sediakan Skema Cicilan Tunggakan Iuran Lewat Program New REHAB 2.0
Polisi Bekuk Pasutri Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur, Istri Ternyata Residivis Penipuan Serupa
Kvaratskhelia Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Liga Champions, PSG Dominasi Tim Terbaik Musim 2025/2026