BPJS Kesehatan Sediakan Skema Cicilan Tunggakan Iuran Lewat Program New REHAB 2.0

- Senin, 01 Juni 2026 | 16:10 WIB
BPJS Kesehatan Sediakan Skema Cicilan Tunggakan Iuran Lewat Program New REHAB 2.0
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran kini tidak perlu lagi merasa tertekan jika belum mampu melunasi seluruh tagihan sekaligus. Pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi yang memungkinkan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan dilakukan secara mencicil. Fasilitas keringanan ini dihadirkan melalui Program New REHAB 2.0, atau Rencana Pembayaran Bertahap. Melalui skema tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk mengangsur tunggakan iuran sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Namun, tidak semua peserta otomatis memenuhi syarat untuk mengikuti program ini. Berdasarkan informasi dari Portal Informasi Indonesia, terdapat kriteria khusus yang membedakan peserta berdasarkan segmen kepesertaan dan lama tunggakan. Bagi peserta PBPU atau mandiri, program ini terbuka bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. Peserta dalam kategori ini dapat mencicil tagihan hingga maksimal dua belas bulan. Sementara itu, peserta yang beralih segmen misalnya dari peserta mandiri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau PBPU yang didanai pemerintah daerah juga bisa mengakses program ini. Syaratnya, mereka masih memiliki tunggakan lebih dari dua bulan saat masih terdaftar sebagai peserta mandiri. Untuk kategori ini, jangka waktu cicilan dapat diperpanjang hingga maksimal 36 bulan. Proses pendaftaran program ini pun terbilang sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN. Langkah pertama, pengguna cukup membuka aplikasi dan memilih fitur New REHAB yang tersedia di halaman utama. Setelah itu, layar akan menampilkan rincian jumlah tunggakan yang dimiliki. Peserta kemudian diminta untuk mencentang formulir persetujuan dan memilih jangka waktu cicilan yang diinginkan. Sistem akan langsung menampilkan simulasi cicilan per bulan yang sudah memperhitungkan iuran bulan berjalan. Setelah semua sesuai, peserta melakukan konfirmasi dan memasukkan PIN Mobile JKN untuk memvalidasi. Proses pendaftaran pun selesai. Di sisi lain, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, klaim tersebut tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran JKN hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan apa pun. Untuk peserta mandiri, besaran iuran yang masih berlaku adalah Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan, Kelas II Rp100.000 per bulan, dan Kelas III Rp35.000 per bulan setelah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar