Taipan Chen Zhi, buron kasus penipuan kripto internasional, akhirnya diamankan. Penangkapan sang Chairman Prince Holding Group ini terjadi di Kamboja. Dia dituding sebagai otak di balik penipuan kripto skala masif dengan modus yang kejam: skema 'pig butchering' atau 'sembelih babi'.
Menurut laporan AP News, Kamis (8/1/2026), pemerintah Kamboja berhasil menangkap Chen pada Rabu (7/1). Tak butuh waktu lama, dia langsung diekstradisi ke China.
Kementerian Dalam Negeri Kamboja mengungkapkan, penangkapan Chen dan dua warga China lainnya ini buah dari penyelidikan berbulan-bulan. Semua dilakukan atas permintaan otoritas China. Nah, soal kewarganegaraan, ini menarik. Chen ternyata punya kewarganegaraan ganda. Namun, status kewarganegaraan Kamboja-nya sudah lebih dulu dicabut pada Desember lalu.
Reputasinya sebagai filantropis ternyata hanyalah topeng. Sejak Oktober 2025, Departemen Keuangan AS dan Kantor Luar Negeri Inggris sudah menudingnya sebagai kepala jaringan kriminal transnasional. Jaringannya diduga menipu korban dari berbagai penjuru dunia dan mengeksploitasi pekerja yang jadi korban perdagangan manusia.
“Visi dan kepemimpinan Chen telah mengubah Prince Group menjadi grup bisnis terkemuka di Kamboja yang mematuhi standar internasional,” begitu klaim perusahaan miliknya, Cambodian Prince Group, di situs mereka. Mereka menggambarkannya sebagai pengusaha terhormat dan filantropis terkenal.
Kenyataannya? Jauh berbeda. Menurut BBC, Departemen Kehakiman AS mendakwa Chen karena menjalankan jaringan penipuan dari Kamboja. Skemanya berhasil mencuri mata uang kripto senilai miliaran dolar dari korbannya.
Bicara angka, kerugiannya fantastis. Pusat-pusat penipuan seperti yang diduga dikendalikan Chen telah menjamur di Asia Tenggara. Mereka merampas uang korban dengan iming-iming investasi palsu. Perkiraan dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan menyebut, pada 2023 saja, korban penipuan global rugi antara 18 hingga 37 miliar dolar AS.
Dan untuk Chen, penyitaan asetnya pun mencetak rekor. Departemen Keuangan AS menyita bitcoin senilai 14 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 232 triliun. Penyitaan ini disebut-sebut sebagai yang terbesar dalam sejarah terkait mata uang kripto.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Kecam Polarisasi Politik dan Serukan Perdamaian dalam Kunjungan ke Spanyol
Juragan Jaman Now Season 5 Hadirkan Inovasi Bisnis UMKM Berbasis Budaya dan Keberlanjutan
Jonatan Christie Kunci Tiket Final Indonesia Open 2026 Usai Bungkam Wakil Thailand
15 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Cibanten Usai Pembersihan Dua Hari