Dua orang kini berstatus tersangka. Mereka diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan keji terhadap seorang pedagang di kawasan Banjir Kanal Timur, Duren Sawit. Polisi Jakarta Timur telah mengamankan keduanya.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, membeberkan pasal yang disiapkan. "Pasalnya pengeroyokan bersama-sama dan penganiayaan. Pasalnya, 170 sama 351," ujarnya kepada awak media, Rabu kemarin.
Menurut Alfian, jerat hukumnya cukup berat. Pasal 170 KUHP soal kekerasan beramai-ramai mengancam hukuman penjara hingga lima setengah tahun. Sementara untuk penganiayaan berdasarkan Pasal 351, ancamannya bisa mencapai dua tahun delapan bulan penjara.
Lantas, bagaimana awal mula kasus ini terbongkar? Semua berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan.
"Ada kejadian yaitu sebuah penganiayaan disertai dengan sebuah pengeroyokan, yaitu tentunya daripada korban ini melaporkan kepada kami," jelas Alfian.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim penyidik bergerak cepat. "Kami langsung melakukan tindak lanjut lidik, dan Alhamdulillah hari ini untuk kedua pelaku inisial SA dan SR sudah kami amankan," tambahnya dengan nada puas.
Artikel Terkait
Camat Pimpin Gotong Royong Bersihkan Irigasi Palakka di Bone
Mahfud MD Dukung Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk Kasus Andrie Yunus
FLPP Sulsel Tembus Rp229,74 Miliar, Wujudkan 1.838 Rumah Subsidi Hingga Februari 2026
Israel Bantah Keterlibatan dalam Insiden Tewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon Selatan