Dari penyelidikan sementara, peran kedua tersangka ternyata berbeda. SA disebut-sebut sebagai peminta atau pemungut uang. "Di mana untuk SA ini perannya adalah sebagai meminta atau memungut daripada untuk dagangan jasa," papar Alfian.
Namun begitu, aksi kekerasan fisiknya dilakukan oleh tersangka kedua. "Dan untuk yang SR ini melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka. Dan tentunya saat ini sedang kami lakukan pendalaman," tandasnya.
Insiden ini sebelumnya telah ramai diperbincangkan setelah sebuah video beredar luas. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pedagang dengan hidung berdarah, diduga akibat aniaya preman. Kabarnya, korban menolak membayar uang keamanan secara penuh.
Ceritanya begini: dua pria mendatangi para pedagang dan meminta uang jatah sebesar Rp 20 ribu. Korban, yang hanya berjualan paruh waktu, cuma sanggup menawarkan Rp 10 ribu. Penolakan itu rupanya memicu amarah. Pelaku lantas menghujani korban dengan pukulan, berdua, hingga korban babak belur.
Sekarang, kedua pelaku itu mendekam di tahanan. Proses hukum sedang berjalan. Masyarakat setempat berharap kasus ini jadi peringatan, agar praktik pungutan liar dan kekerasan seperti ini tak terulang lagi.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Kebocoran Diduga Picu Ledakan dan Kebakaran di SPBE Cimuning Bekasi
Aturan Larangan Ponsel di Sekolah Makassar Picu Pro-Kontra di Kalangan Siswa