Dua Tersangka Pengeroyok Pedagang di BKT Diamankan Polisi

- Rabu, 31 Desember 2025 | 19:18 WIB
Dua Tersangka Pengeroyok Pedagang di BKT Diamankan Polisi

Dua orang kini berstatus tersangka. Mereka diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan keji terhadap seorang pedagang di kawasan Banjir Kanal Timur, Duren Sawit. Polisi Jakarta Timur telah mengamankan keduanya.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, membeberkan pasal yang disiapkan. "Pasalnya pengeroyokan bersama-sama dan penganiayaan. Pasalnya, 170 sama 351," ujarnya kepada awak media, Rabu kemarin.

Menurut Alfian, jerat hukumnya cukup berat. Pasal 170 KUHP soal kekerasan beramai-ramai mengancam hukuman penjara hingga lima setengah tahun. Sementara untuk penganiayaan berdasarkan Pasal 351, ancamannya bisa mencapai dua tahun delapan bulan penjara.

Lantas, bagaimana awal mula kasus ini terbongkar? Semua berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan.

"Ada kejadian yaitu sebuah penganiayaan disertai dengan sebuah pengeroyokan, yaitu tentunya daripada korban ini melaporkan kepada kami," jelas Alfian.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim penyidik bergerak cepat. "Kami langsung melakukan tindak lanjut lidik, dan Alhamdulillah hari ini untuk kedua pelaku inisial SA dan SR sudah kami amankan," tambahnya dengan nada puas.

Dari penyelidikan sementara, peran kedua tersangka ternyata berbeda. SA disebut-sebut sebagai peminta atau pemungut uang. "Di mana untuk SA ini perannya adalah sebagai meminta atau memungut daripada untuk dagangan jasa," papar Alfian.

Namun begitu, aksi kekerasan fisiknya dilakukan oleh tersangka kedua. "Dan untuk yang SR ini melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka. Dan tentunya saat ini sedang kami lakukan pendalaman," tandasnya.

Insiden ini sebelumnya telah ramai diperbincangkan setelah sebuah video beredar luas. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pedagang dengan hidung berdarah, diduga akibat aniaya preman. Kabarnya, korban menolak membayar uang keamanan secara penuh.

Ceritanya begini: dua pria mendatangi para pedagang dan meminta uang jatah sebesar Rp 20 ribu. Korban, yang hanya berjualan paruh waktu, cuma sanggup menawarkan Rp 10 ribu. Penolakan itu rupanya memicu amarah. Pelaku lantas menghujani korban dengan pukulan, berdua, hingga korban babak belur.

Sekarang, kedua pelaku itu mendekam di tahanan. Proses hukum sedang berjalan. Masyarakat setempat berharap kasus ini jadi peringatan, agar praktik pungutan liar dan kekerasan seperti ini tak terulang lagi.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar