Surat Keterangan Gibran Beredar, Kursus di Sydney Disebut Disetarakan SMK

- Rabu, 31 Desember 2025 | 06:20 WIB
Surat Keterangan Gibran Beredar, Kursus di Sydney Disebut Disetarakan SMK

Nah, akhirnya keluar juga. Dokumen yang disebut-sebut sebagai surat keterangan asli bukan fotokopi milik Gibran Rakabuming Raka kini beredar. Surat yang sudah dilegalisir itu menyatakan kursus bahasa Inggris di UTS Insearch, Sydney, disetarakan dengan kelulusan SMK Akuntansi.

Dokumen ini pertama kali muncul di akun X @SianiparRismon, dibagikan oleh Rismon Hasiholan Sianipar. Katanya, dokumen ini diperoleh dari KPUD Solo. Suket inilah yang dulu dipakai Gibran saat mendaftar sebagai calon wali kota Surakarta di Pilkada 2020.

“EKSKLUSIF, SURAT KETERANGAN PENYETARAAN IJAZAH SMK GIBRAN, LANGSUNG DARI SOLO. SUKET LEGALISIR TERSEBUT DIPAKAI GIBRAN UNTUK CAWALKOT SURAKARTA PADA 2020 LALU,” tulis Sianipar di unggahannya, Selasa (30/12/2025).

Ia kemudian menambahkan dengan nada sinis, “Inikah calon pemimpin masa depan RI? Tak punya ijazah SMA, suket pun jadi.”

Tak cuma di X, dokumen serupa juga diunggah oleh Buni Yani di Facebook. Yani yang dikenal sebagai peneliti, dosen, dan mantan jurnalis itu langsung memberi catatan kritis.

“Yang mengeluarkan surat penyetaraan ini tidak paham bahwa UTS Insearch di Sydney tidak bisa disetarakan dengan SMK karena UTS Insearch cuma kursus persiapan kuliah,” tulisnya.

Kesimpulannya menurut Yani cukup tegas: “pemilik surat keterangan ini cuma tamat SMP. Makzulkan!”

Beredarnya dokumen ini langsung memicu gelombang komentar di media sosial. Sebagian netizen terlihat skeptis, bahkan menyelipkan candaan pedas tentang masa lalu sang calon. Di sisi lain, ada juga yang menyoroti persoalan yang dianggap lebih prinsipil.

Begitulah. Sorotan terhadap latar belakang pendidikan figur publik memang selalu sensitif. Apalagi ketika yang dibicarakan adalah calon pemimpin tinggi negara. Dokumen yang kini terkuak ini, benar atau tidak, sah atau dipertanyakan, sudah pasti akan menambah bahan perdebatan yang tak cepat selesai. Publik punya hak bertanya, dan tentu saja, pihak yang bersangkutan berhak untuk menjawab. Kita lihat saja kelanjutannya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar