Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Digelar Kembali, Ini Jadwal dan Agendanya
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan untuk gugatan perdata yang mempersoalkan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin 27 Oktober 2025.
Agenda Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini adalah pembacaan penetapan. Sidang direncanakan digelar pada pukul 14.00 WIB.
Latar Belakang Gugatan Ijazah Gibran
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Penggugat menyatakan bahwa ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dasar Hukum Gugatan
Gugatan merujuk pada ketentuan persyaratan peserta Pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf (l) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa syarat menjadi peserta Pilpres adalah "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat".
Tuntutan dalam Gugatan
Berikut adalah tuntutan lengkap yang diajukan dalam gugatan tersebut:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029
- Menghukum para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125.000.010.000.000
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatan
- Menghukum para tergugat membayar biaya perkara
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Suami di Mojokerto yang Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan
PTDI Klaim Pesawat N-219 Solusi Tepat untuk Konektivitas Daerah Terpencil dan Kepulauan