Pengacara Razman Arif Nasution resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/6) setelah kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris berkekuatan hukum tetap. Ia akan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan Razman berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (27/6).
Perkara ini inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Razman. Putusan diketok pada Rabu (13/5) oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.
Sebelumnya, Razman divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam kasus yang sama, mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Razman sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Upaya kasasi ke MA pun kandas.
Artikel Terkait
Wamenkes Terkejut RSU Pemasyarakatan Jakarta Layani Masyarakat Umum
Pencabutan Laporan PWI ke Hotman Paris Tuai Kekecewaan, Penasihat Minta Polisi Tetap Usut
PWI Pusat Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Usai Mediasi Dasco
Dasco Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dan Ketum PWI, Akhmad Munir Sebut Ada Permintaan Maaf