Pengacara Razman Arif Nasution resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/6) setelah kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris berkekuatan hukum tetap. Ia akan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan Razman berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (27/6).
Perkara ini inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Razman. Putusan diketok pada Rabu (13/5) oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.
Sebelumnya, Razman divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam kasus yang sama, mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Razman sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Upaya kasasi ke MA pun kandas.
Artikel Terkait
PPIH Imbau Jemaah Haji dan Umrah Tertib saat Ziarah ke Makam Baqi
Lima Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal saat Latihan Dasar Militer
Safari Politik Jokowi di Lampung Dihadang Aksi Tolak dari Warga
Jusuf Kalla Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana di Melbourne, Tekankan Fungsi Masjid sebagai Pusat Peradaban