Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Kasus Judi Online ke Kejaksaan

- Jumat, 06 Maret 2026 | 13:40 WIB
Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Kasus Judi Online ke Kejaksaan
Hasil Penanganan Kasus Judol Diserahkan ke Jaksa

Baru-baru ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyerahan uang senilai Rp 58,1 miliar kepada Kejaksaan. Uang sebesar itu, yang berasal dari kasus pencucian uang terkait judi online, akan segera dieksekusi. Penyerahan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber, menjelaskan langkah ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," ujarnya.

Menurutnya, penerapan Perma tersebut dalam kasus judi online ini punya peran krusial. Ini adalah bagian tak terpisahkan dari upaya penegakan hukum yang lebih luas. Aset yang diserahkan bukan jumlah kecil; itu merupakan akumulasi dari penindakan 16 laporan polisi berbeda.

"Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," jelas Himawan.

Lalu, apa sebenarnya aturan mainnya? Perma 1/2013 ini mengatur soal tata cara penanganan harta kekayaan yang diduga terkait tindak pidana, termasuk pencucian uang. Intinya, penyidik bisa mengajukan permohonan penanganan harta tersebut jika pelaku tak kunjung ditemukan. Aturan ini berdasar pada UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Nah, soal nasib hartanya sendiri nanti ditentukan oleh hakim. Dalam Pasal 10 Perma disebutkan, hakim berwenang memutuskan apakah harta itu jadi aset negara atau malah dikembalikan ke pihak yang berhak. Putusan itu kemudian akan dikirim ke penyidik dan Kejaksaan untuk dieksekusi.

Di sisi lain, pengusutan kasus ini ternyata berawal dari laporan PPATK. Himawan menegaskan bahwa tindak pidana perjudian online semacam ini bukan cuma soal pelanggaran hukum. Dampaknya lebih dalam, merugikan perekonomian nasional secara nyata.

Jadi, penyerahan dana miliaran rupiah ini bukan sekadar ritual administrasi. Ini adalah puncak dari proses penyidikan yang panjang, upaya konkret mengembalikan kerugian negara, dan sinyal tegas bahwa ruang gerak pelaku kejahatan siber semakin sempit.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar