MURIANETWORK.COM - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan (AI) wajib membayar royalti jika menggunakan karya jurnalistik sebagai basis data. Pernyataan ini disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026), sebagai upaya melindungi hak ekonomi media di tengah ketimpangan pendapatan yang diakibatkan oleh platform digital.
Royalti sebagai Bentuk Perlindungan Karya Jurnalistik
Menurut Komaruddin, karya jurnalistik yang dihasilkan dengan proses riset mendalam dan biaya produksi tinggi harus mendapatkan perlindungan hukum dan ekonomi. Tanpa kompensasi yang layak, pengambilan konten berita oleh mesin-mesin AI dinilai merugikan industri pers yang sedang berjuang mempertahankan kualitas.
"Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya," tegas Komaruddin di sela-sela acara tersebut.
Ketimpangan Ekonomi di Era Digital
Komaruddin menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi industri media saat ini adalah ketimpangan antara biaya produksi berita dan pendapatan yang tergerus platform digital. Liputan investigasi, misalnya, memerlukan sumber daya, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit. Namun, nilai ekonomi dari karya tersebut sering kali tidak sebanding, terutama ketika diambil dan diproses oleh algoritma tanpa kontribusi kembali ke media asal.
Kondisi ini menciptakan ketidakadilan yang mengancam keberlangsungan jurnalisme berkualitas. "Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil," ujarnya.
Dukungan untuk Regulasi Hak Penerbit
Menyikapi hal ini, Dewan Pers mendorong penerapan regulasi hak penerbit (publisher rights) secara lebih ketat. Regulasi tersebut diharapkan dapat melindungi hak cipta media massa dan memastikan ekosistem pers nasional tetap sehat. Langkah ini bukan sekadar tentang royalti, melainkan upaya menjaga fondasi demokrasi dengan memastikan media mampu menjalankan fungsi kontrol sosialnya secara mandiri dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Gerindra Sumbar Bagikan 65.000 Paket Sembako dan Soroti Anggaran Triliunan untuk Infrastruktur
Pemerintah Gelar Rakor Lintas Kementerian untuk Perkuat Moderasi Beragama
Megawati Terima Gelar Doktor Kehormatan di Universitas Saudi
Organisasi Pers Desak Perpres Platform Digital Ditingkatkan Jadi Undang-Undang