Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus PT DSI Rp 2,4 Triliun

- Kamis, 02 April 2026 | 07:40 WIB
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus PT DSI Rp 2,4 Triliun

Pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri hari ini, Kamis (2/4/2026). Mereka akan diperiksa terkait kasus besar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang nilainya fantastis: Rp 2,4 triliun.

Pemeriksaan berlangsung di ruang khusus Dittipideksus Bareskrim Polri, lantai 5. Keduanya datang bukan sebagai tersangka, melainkan untuk memberikan kesaksian.

Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan alasannya.

"Saudara Dude Herlino dan saudari Alyssa Soebandono, pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari promosi bisnis mereka. Mereka pernah menjabat sebagai brand ambassador," ungkap Ade Safri kepada para wartawan.

Jadi, pemeriksaan ini untuk mengungkap lebih jauh peran mereka dalam kegiatan promosi perusahaan fintech yang kini bermasalah itu.

Kasusnya sendiri sudah berjalan cukup jauh. Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pucuk pimpinan PT DSI: Taufiq Aljufri (Direktur Utama), Mery Yuniarni (mantan Direktur), Arie Rizal Lesmana (Komisaris), serta AS yang merupakan founder sekaligus mantan Direktur periode 2018-2024.

Modus operandi yang diduga, menurut Ade Safri, terbilang cerdik namun licin. PT DSI disebut membuat proyek fiktif untuk menarik dana investor. Caranya? Mereka memanfaatkan data penerima investasi lama yang sudah ada, lalu mengulangnya seolah-olah itu adalah proyek baru yang membutuhkan pendanaan. Praktis, uang dari lender baru digunakan untuk membayar imbal hasil kepada lender lama skema Ponzi klasik yang terbungkus teknologi.

Akibatnya, ribuan orang terjebak. Data sementara menyebutkan ada sekitar 15.000 lender yang menjadi korban. Kerugiannya menumpuk selama periode 2018 hingga 2025, akhirnya mendarat di angka Rp 2,4 triliun. Nilai yang sulit dibayangkan.

Untuk mengamankan aset, penyidik sudah bergerak cepat. Sebanyak 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya dibekukan. Tidak hanya itu, dari 41 rekening perbankan, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar. Barang bukti lain juga diamankan untuk mendukung proses hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, mulai dari Pasal 488, 486, dan 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, hingga UU ITE dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tumpukan pasal ini menunjukkan kompleksitas dan beratnya kasus yang sedang diusut.

Sementara pemeriksaan terhadap Dude dan Alyssa masih berlangsung, publik menunggu perkembangan selanjutnya. Bagaimana keterangan kedua selebritas ini akan melengkapi puzzle penyidikan kasus triliunan rupiah ini, masih menjadi tanda tanya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar