Pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri hari ini, Kamis (2/4/2026). Mereka akan diperiksa terkait kasus besar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang nilainya fantastis: Rp 2,4 triliun.
Pemeriksaan berlangsung di ruang khusus Dittipideksus Bareskrim Polri, lantai 5. Keduanya datang bukan sebagai tersangka, melainkan untuk memberikan kesaksian.
Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan alasannya.
"Saudara Dude Herlino dan saudari Alyssa Soebandono, pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari promosi bisnis mereka. Mereka pernah menjabat sebagai brand ambassador," ungkap Ade Safri kepada para wartawan.
Jadi, pemeriksaan ini untuk mengungkap lebih jauh peran mereka dalam kegiatan promosi perusahaan fintech yang kini bermasalah itu.
Kasusnya sendiri sudah berjalan cukup jauh. Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pucuk pimpinan PT DSI: Taufiq Aljufri (Direktur Utama), Mery Yuniarni (mantan Direktur), Arie Rizal Lesmana (Komisaris), serta AS yang merupakan founder sekaligus mantan Direktur periode 2018-2024.
Artikel Terkait
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.982 per Dolar AS di Awal Perdagangan
Kebakaran SPBE di Bekasi Diduga Dipicu Kebocoran Gas dan Korsleting, 12 Orang Luka Bakar
Anggota DPRD DKI Desak Pemprov Tetapkan Status Darurat Sampah
BMKG: Gempa Megathrust M 7,6 di Sulut Berpotensi Tsunami Tinggi