Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keleluasaan penuh pada perusahaan swasta. Mereka bisa menentukan sendiri kapan menerapkan work from home atau WFH satu hari dalam seminggu. Fleksibilitas ini, kata Menaker, penting agar sesuai dengan kebutuhan operasional dan kebijakan internal tiap perusahaan.
Jadi, hari pelaksanaannya tidak harus seragam dengan pegawai negeri sipil atau ASN yang umumnya di hari Jumat. Dunia swasta punya pilihan lebih banyak.
"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat,"
begitu penjelasan Yassierli yang dikutip dari Antara, Kamis (2/4/2026).
Namun begitu, dia mengakui setiap perusahaan punya karakteristik unik. Mulai dari jenis usaha hingga pola kerja. Karena itulah, teknis pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan ke kebijakan internal.
"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ujarnya.
Intinya, pemerintah tidak mau mengatur secara kaku. Kebijakan WFH ini sifatnya imbauan, bukan perintah wajib. Fleksibilitas jadi kata kuncinya, dan keputusan akhir ada di tangan manajemen perusahaan.
Artikel Terkait
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.982 per Dolar AS di Awal Perdagangan
Kebakaran SPBE di Bekasi Diduga Dipicu Kebocoran Gas dan Korsleting, 12 Orang Luka Bakar
Anggota DPRD DKI Desak Pemprov Tetapkan Status Darurat Sampah
BMKG: Gempa Megathrust M 7,6 di Sulut Berpotensi Tsunami Tinggi