Menaker Serahkan Penentuan Hari WFH Perusahaan Swasta ke Kebijakan Internal

- Kamis, 02 April 2026 | 07:45 WIB
Menaker Serahkan Penentuan Hari WFH Perusahaan Swasta ke Kebijakan Internal

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keleluasaan penuh pada perusahaan swasta. Mereka bisa menentukan sendiri kapan menerapkan work from home atau WFH satu hari dalam seminggu. Fleksibilitas ini, kata Menaker, penting agar sesuai dengan kebutuhan operasional dan kebijakan internal tiap perusahaan.

Jadi, hari pelaksanaannya tidak harus seragam dengan pegawai negeri sipil atau ASN yang umumnya di hari Jumat. Dunia swasta punya pilihan lebih banyak.

"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat,"

begitu penjelasan Yassierli yang dikutip dari Antara, Kamis (2/4/2026).

Namun begitu, dia mengakui setiap perusahaan punya karakteristik unik. Mulai dari jenis usaha hingga pola kerja. Karena itulah, teknis pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan ke kebijakan internal.

"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ujarnya.

Intinya, pemerintah tidak mau mengatur secara kaku. Kebijakan WFH ini sifatnya imbauan, bukan perintah wajib. Fleksibilitas jadi kata kuncinya, dan keputusan akhir ada di tangan manajemen perusahaan.

Di sisi lain, evaluasi akan tetap dilakukan. Mekanismenya mengikuti pola yang diterapkan untuk ASN: dalam jangka waktu dua bulan. Evaluasi ini akan menyeluruh, mencakup seluruh imbauan WFH yang merupakan satu paket kebijakan.

"Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya," jelas Yassierli.

Sebelumnya, imbauan untuk menerapkan WFH sehari dalam seminggu ini sudah disampaikan kepada pemimpin perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 April 2026.

"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," kata Menaker.

Dalam Surat Edarannya, disebutkan bahwa hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi selama WFH. Gaji penuh dan cuti tahunan, misalnya, tidak boleh dikurangi.

Tapi ada juga pengecualian. Perusahaan di sektor-sektor kritis seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri, jasa, makanan-minuman, transportasi-logistik, dan keuangan tidak diwajibkan mengikuti imbauan ini. Mereka bisa beroperasi seperti biasa.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar