Edy Mulyadi Soroti Perpol 10/2025: Ujian Terbaru bagi Final dan Mengikat Putusan MK

- Rabu, 24 Desember 2025 | 16:25 WIB
Edy Mulyadi Soroti Perpol 10/2025: Ujian Terbaru bagi Final dan Mengikat Putusan MK

Perpol 10/2025 Vs Putusan MK Soal Gibran: Edy Mulyadi Sindir Tafsir Konstitusi Ala "Suka-suka"

Kritik datang dari wartawan senior Edy Mulyadi. Dalam sebuah artikelnya yang terbit Rabu lalu, 24 Desember 2025, ia memperingatkan bahwa keruntuhan negara hukum tak selalu datang lewat kudeta atau aksi kekerasan. Bisa juga lewat cara yang lebih pelan, tapi berbahaya.

“Negara hukum runtuh bukan selalu karena kudeta atau kekerasan. Ia bisa roboh perlahan,” tulisnya.

“Antara lain saat konstitusi ditafsirkan secara selektif. Secara suka-suka. Keras terhadap yang lemah. Lentur terhadap yang berkuasa.”

Nah, menurut Edy, Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 inilah ujiannya. Ia bukan cuma produk administratif biasa. Lebih dari itu, ia jadi tolok ukur serius bagi konsistensi negara dalam menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.

Masalahnya, Perpol ini secara terang-benderang bertabrakan dengan putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Dan ini bukan pelanggaran pertama. Publik masih segar ingatannya dengan putusan MK soal batas usia capres-cawapres di Pilpres 2024 silam. Putusan itulah yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Putusan yang sama itu pula yang dipertahankan mati-matian oleh Jokowi dengan dalih final dan mengikat, meski saat itu banjir kritik dan aroma konflik kepentingan yang menyengat.

“Majelis Kehormatan MK pun dibentuk. Jimly Asshiddiqie ditunjuk jadi ketua. Putusannya, Anwar Usman dicopot dari kursi Ketua MK. Tapi putusan yang meloloskan Gibran tak dicabut. Alasannya, putusan MK final dan mengikat. Nah…,” sindir Edy.

Ujian yang Sama, Standar yang Berbeda?

Sekarang, standar “final dan mengikat” itu diuji lagi. Ada Perpol yang jelas-jelas menabrak putusan MK dan melanggar dua undang-undang sekaligus. Tapi anehnya, ia malah diperlakukan sebagai polemik yang bisa dinegosiasikan lewat Peraturan Pemerintah.

Pertanyaan yang muncul kemudian tak terhindarkan: apakah konstitusi masih ditegakkan secara konsisten? Atau cuma berlaku saat menguntungkan kekuasaan? Sekali lagi, suka-suka penguasa?

Dari sisi hukum, Edy membeberkan, Perpol 10/2025 ini bermasalah sejak lahir. Ia tak cuma bertentangan dengan putusan MK, tapi juga berhadap-hadapan langsung dengan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN.

“Dalam hierarki peraturan, Perpol berada jauh di bawah undang-undang. Apalagi putusan MK. Jadi sebenarnya tidak perlu tafsir rumit untuk menyimpulkan hal sederhana: Perpol ini cacat secara konstitusional,” ungkapnya.

Dalam negara hukum yang sehat, kondisi seperti ini seharusnya tidak melahirkan polemik berkepanjangan. Tidak ada ruang untuk kompromi. Ketika peraturan rendah bertabrakan dengan norma hukum yang lebih tinggi, satu-satunya jalan yang sah adalah pembatalan. Titik.

Namun begitu, masalah justru muncul ketika pemerintah memperlakukan pelanggaran konstitusional ini seolah cuma persoalan teknis administratif. Bahkan lebih parah, dianggap sebagai diskursus yang cair dan bisa diatur.

“Logika ini keliru sejak awal,” tegas Edy.

“PP tidak akan pernah memiliki kedudukan untuk mengoreksi, apalagi menegasikan, putusan Mahkamah Konstitusi. Bahkan undang-undang pun tidak bisa. Putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara tanpa kecuali.”

“Ketika peraturan yang jelas-jelas melanggar putusan MK dibiarkan hidup, negara sedang mengirim pesan berbahaya: putusan MK ternyata bisa ditawar. Final dan mengikat berubah jadi jargon kosong, tergantung siapa yang berkepentingan dan berkuasa. Suka-suka penguasa!” tandasnya.

Preseden terdekat ya kasus batas usia capres-cawapres itu tadi. Saat konflik kepentingan dipertontonkan dan etika peradilan dipersoalkan, jawaban elite hukum cuma satu: putusan MK tak bisa dibatalkan karena final dan mengikat. Solusinya? Bukan membatalkan putusan, tapi mencopot Ketua MK-nya. Putusannya tetap berlaku.

Sekarang, logika yang sama dipertaruhkan kembali. Kalau Perpol yang nyata-nyata menabrak putusan MK malah dipertahankan dan dicarikan jalan lewat PP, publik pasti bertanya-tanya. Kenapa standar yang dulu dijaga mati-matian, sekarang malah dicari celah untuk ditawar?

“Sepertinya negara mulai memilih-milih putusan MK mana yang ditegakkan dan mana yang bisa ditawar,” sindir Edy. “Ini menggiring pada kesimpulan pahit: konstitusi tidak lagi berdiri di atas kekuasaan. Ia tunduk padanya.”

Solusi yang Sebenarnya Sederhana

Edy menilai, persoalan ini sebenarnya simpel. Presiden Prabowo Subianto tak perlu masuk ke labirin perdebatan hukum yang ruwet. Ia tak butuh PP baru. Juga tak perlu mengerahkan tim pakar atau penengah elite.

“Presiden Prabowo cukup menjalankan prinsip paling dasar dalam negara hukum: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

“Membatalkan Perpol yang menabrak putusan Mahkamah Konstitusi bukan tindakan politis. Itu kewajiban konstitusional. Sebaliknya, membiarkannya hidup adalah pilihan politik yang berisiko besar bagi fondasi negara hukum.”

“Hari ini Perpol. Besok peraturan menteri. Lusa undang-undang. Jika preseden ini dibiarkan, negara hukum perlahan bergeser menjadi negara tafsir kekuasaan,” ungkap Edy memperingatkan.

Di akhir, ia menegaskan perkara ini sudah terang benderang. Ini bukan lagi soal diskusi atau polemik. Ini soal keberanian menegakkan konstitusi. Pilihannya ada di tangan Presiden: berdiri di pihak hierarki hukum, atau membiarkan standar konstitusi jadi lentur saat kekuasaan merasa terganggu.

Dari situlah publik akan menilai. Apakah konstitusi benar-benar dihormati, atau cuma dikutip kalau lagi menguntungkan penguasa.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar