Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di kantor Pajak Jakarta Utara mengguncang. Beberapa pegawai diamankan terkait dugaan suap untuk pengurangan pajak. Tak lama setelah kejadian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memberikan pernyataan resmi.
Rosmauli, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, menyatakan sikap instansinya. Intinya, mereka menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di bawah kendali KPK.
"DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,"
kata Rosmauli kepada awak media pada Sabtu (10/1).
Dia menegaskan, tak ada ruang untuk korupsi di lingkungan DJP. Menurutnya, proses disipliner internal akan segera dijalankan. Namun begitu, kerja sama dengan penegak hukum tetap diprioritaskan.
"DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"
tambahnya.
Berikut poin-poin pernyataan lengkap yang dirilis DJP:
Artikel Terkait
Mezquita-Catedral Córdoba: Kisah Dua Peradaban dalam Satu Atap
KPK Ungkap Modus Potong Pajak Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar di Jakut
KPK Amankan Rp6 Miliar dalam OTT Perdana 2026, Libatkan Pejabat Pajak dan Tambang
Iran Pukul Mundur Aksi Provokasi, Intel Turki Bantu Gagalkan Infiltrasi Milisi