KPK Gelar OTT di Kantor Pajak, DJP Janji Berantas Praktik Suap

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 16:24 WIB
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak, DJP Janji Berantas Praktik Suap

1. Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

2. DJP menegaskan komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.

3. DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat.

5. DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Di sisi lain, KPK sendiri masih tutup mulut soal detail perkara ini. Identitas para pegawai yang diamankan pun belum diungkap ke publik.

Yang jelas, dari operasi itu diamankan uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Uang sebanyak itu diduga kuat merupakan bagian dari aliran suap untuk memangkas kewajiban pajak.

Para tersangka kini telah dibawa ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Lembaga antirasuah punya waktu satu kali 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka apakah akan ditahan atau dilepas.


Halaman:

Komentar