Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di kantor Pajak Jakarta Utara mengguncang. Beberapa pegawai diamankan terkait dugaan suap untuk pengurangan pajak. Tak lama setelah kejadian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memberikan pernyataan resmi.
Rosmauli, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, menyatakan sikap instansinya. Intinya, mereka menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di bawah kendali KPK.
"DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,"
kata Rosmauli kepada awak media pada Sabtu (10/1).
Dia menegaskan, tak ada ruang untuk korupsi di lingkungan DJP. Menurutnya, proses disipliner internal akan segera dijalankan. Namun begitu, kerja sama dengan penegak hukum tetap diprioritaskan.
"DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"
tambahnya.
Berikut poin-poin pernyataan lengkap yang dirilis DJP:
Artikel Terkait
Tanggul Jebol, Banjir Setengah Meter Rendam Puluhan Rumah di Baros
Iran di Ambang Jurang: Krisis Roti yang Berubah Jadi Pemberontakan
Indonesia Blokir Grok: Langkah Tegas Lawan Penyalahgunaan Deepfake
Gus Irfan Ingatkan Petugas Haji: Layani Jemaah, Bukan Cuma Nebeng Ibadah