Jangan Sia-Siakan Karyamu! Begini Cara Universitas Kapuas Sintang & Kemenkum Kalbar Lindungi Karya Ilmiah & Budaya Lokal dari Klaim

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:48 WIB
Jangan Sia-Siakan Karyamu! Begini Cara Universitas Kapuas Sintang & Kemenkum Kalbar Lindungi Karya Ilmiah & Budaya Lokal dari Klaim

Sosialisasi HKI Universitas Kapuas Sintang: Lindungi Karya Ilmiah dan Budaya Lokal

Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual bagi civitas akademika Universitas Kapuas Sintang melalui Zoom Meeting pada Senin, 27 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum bagi karya ilmiah dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi.

Komitmen Universitas dalam Perlindungan Karya Ilmiah

Wakil Rektor I Universitas Kapuas Sintang, Robert Hoffman, menekankan peran crucial Hak Cipta dalam dunia akademik. "Melalui sosialisasi ini, kami berharap civitas akademika memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya ilmiah sehingga hasil penelitian, tulisan, dan inovasi dari kampus dapat diakui secara resmi dan bernilai ekonomi," ujarnya.

Strategi Kemenkum Kalbar Dorong Inovasi Perguruan Tinggi

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, memaparkan strategi perlindungan, pemanfaatan, dan pencatatan kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi. Ia menjelaskan peran strategis universitas melalui edukasi HKI, pembentukan Sentra KI, dan fasilitasi komersialisasi karya.

"Perguruan tinggi adalah rumah lahirnya ide, penelitian, dan inovasi. Hasil pemikiran civitas akademika wajib mendapatkan perlindungan hukum. Dengan mencatatkan karya ilmiah, kita tidak hanya menjaga hak moral pencipta tetapi membuka peluang ekonomi baru melalui komersialisasi," tegas Jonny.

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta untuk Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menyampaikan pentingnya kesadaran perlindungan HKI di kalangan akademisi. Achmad Iqbal Taufiq menjelaskan secara rinci mekanisme perlindungan hak cipta, hak moral dan ekonomi pencipta, serta tata cara pencatatan online melalui sistem e-Hakcipta.


Halaman:

Komentar