Sosialisasi HKI Universitas Kapuas Sintang: Lindungi Karya Ilmiah dan Budaya Lokal
Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual bagi civitas akademika Universitas Kapuas Sintang melalui Zoom Meeting pada Senin, 27 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum bagi karya ilmiah dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi.
Komitmen Universitas dalam Perlindungan Karya Ilmiah
Wakil Rektor I Universitas Kapuas Sintang, Robert Hoffman, menekankan peran crucial Hak Cipta dalam dunia akademik. "Melalui sosialisasi ini, kami berharap civitas akademika memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya ilmiah sehingga hasil penelitian, tulisan, dan inovasi dari kampus dapat diakui secara resmi dan bernilai ekonomi," ujarnya.
Strategi Kemenkum Kalbar Dorong Inovasi Perguruan Tinggi
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, memaparkan strategi perlindungan, pemanfaatan, dan pencatatan kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi. Ia menjelaskan peran strategis universitas melalui edukasi HKI, pembentukan Sentra KI, dan fasilitasi komersialisasi karya.
"Perguruan tinggi adalah rumah lahirnya ide, penelitian, dan inovasi. Hasil pemikiran civitas akademika wajib mendapatkan perlindungan hukum. Dengan mencatatkan karya ilmiah, kita tidak hanya menjaga hak moral pencipta tetapi membuka peluang ekonomi baru melalui komersialisasi," tegas Jonny.
Mekanisme Perlindungan Hak Cipta untuk Akademisi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menyampaikan pentingnya kesadaran perlindungan HKI di kalangan akademisi. Achmad Iqbal Taufiq menjelaskan secara rinci mekanisme perlindungan hak cipta, hak moral dan ekonomi pencipta, serta tata cara pencatatan online melalui sistem e-Hakcipta.
Perlindungan Karya Ilmiah Kolektif dan Isu AI
Dalam sesi diskusi, peserta membahas perlindungan karya ilmiah kolektif oleh LPPM, potensi diskon biaya pencatatan, hingga penggunaan logo kampus hasil Artificial Intelligence. Perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalbar menegaskan bahwa pencipta dalam sistem hukum hak cipta haruslah manusia, sehingga karya AI tidak dapat didaftarkan langsung.
Tindak Lanjut Konkrit dan Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Kapuas Sintang berkomitmen segera memfasilitasi pencatatan kolektif karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan penelitian. Robert Hoffman juga menyoroti potensi karya tulis dan budaya lokal Sintang seperti "bepekat" yang perlu segera dilindungi.
"Karya ilmiah dan budaya lokal merupakan warisan intelektual yang perlu segera kita lindungi. Jangan sampai terlambat karena perlindungan HKI adalah bentuk penghargaan terhadap hasil kerja keras akademisi," tutup Hoffman.
Komitmen Bersama dan Kerja Sama Ke Depan
Sebagai tindak lanjut, Universitas Kapuas Sintang dan Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen menjalin kerja sama formal melalui Nota Kesepahaman untuk fasilitasi pendaftaran kolektif hak cipta. Universitas akan mengoptimalkan sosialisasi internal tentang tata cara pencatatan online dan mendorong mahasiswa wisuda segera mencatatkan karya ilmiahnya.
Sinergi antara perguruan tinggi dan Kemenkum diharapkan memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat, sekaligus menumbuhkan budaya akademik yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing tinggi.
Artikel Terkait
Bocah 11 Tahun di Cianjur Ditemukan Tenggelam di Sungai Setelah Dua Hari Hilang, Teman Akhirnya Buka Suara
Alokasi BBM Bersubsidi Sulsel 2026 Diproyeksikan Capai 1,9 Juta Kiloliter, Pertamina Perketat Pengawasan
Lebih dari 170 Ribu Anak di Sulsel Tidak Sekolah, Remaja Usia SMA Jadi Penyumbang Terbesar
Madura United Hajar Bali United 2-0, Jauh dari Zona Degradasi