MURIANETWORK.COM - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada praktik kriminalisasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi media, Selasa (17/2/2026), di tengah sorotan publik yang terus memanas terkait polemik tersebut.
Kekhawatiran Akan Kriminalisasi dan Penerapan Pasal
Oegroseno secara tegas menyatakan bahwa langkah penegak hukum dalam kasus ini patut dipertanyakan. Menurut analisisnya, penetapan tersangka terhadap ketiga nama tersebut lebih terlihat sebagai upaya menjerat pihak-pihak yang menyampaikan kritik atau pertanyaan.
"Saya mengarahnya ke situ (kriminalisasi)," tegas Oegroseno.
Lebih jauh, mantan pejabat tinggi kepolisian ini juga mempersoalkan aspek hukum yang diterapkan. Dia melihat adanya masalah dalam penerapan pasal-pasal yang dikenakan, yang notabene memiliki ancaman hukuman paling berat. Dalam sudut pandangnya, hal ini bisa mengindikasikan ketidaktepatan dalam proses hukum awal.
"Ini kan akan dikaitkan penerapan undang-undangnya saja dengan beberapa pasal itu pun sudah salah. Karena kalau ada beberapa satu perbuatan kemudian masuk dalam beberapa peraturan pidana ya kan itu diambilkan pasal yang terberat ancaman hukumannya," paparnya lebih rinci.
Pergeseran dari Hukum ke Ranah Politik
Di sisi lain, Ketua Umum 'Kami Jokowi', Razman Arif Nasution, yang hadir dalam forum yang sama, memberikan perspektif berbeda. Razman menilai polemik yang berkepanjangan ini telah bergeser dari sekadar persoalan hukum menjadi arena kepentingan politik. Dia mengungkapkan bahwa organisasinya telah berubah nama menjadi 'Kami Jokowi-Gibran' atau 'Kajoran' sebagai bentuk dukungan politik yang lebih luas.
"Jadi, saya ingin menyampaikan mengapa saya semakin melihat dari perspektif saya, yang pernah juga menjadi politisi, dosen, dan juga praktisi hukum, kok kelihatannya makin ke sini ini bukan pada aspek penegakan hukum, tetapi makin mendekati unsur kepentingan politik. Nah, ini ada argumennya," ungkap Razman.
Pentingnya Menunggu Kepastian Hukum
Razman juga mengingatkan semua pihak untuk bersikap lebih hati-hati dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Dia mengkritik pernyataan-pernyataan yang dinilai terlalu jauh menyimpulkan perkara sebelum ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat dari lembaga peradilan.
"Belum ada putusan hukum yang inkracht terkait dengan ijazah Pak Jokowi yang menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu," tandasnya.
Kompleksitas kasus ini, dengan berbagai analisis dari latar belakang yang berbeda, menunjukkan bahwa dinamikanya telah meluas. Diskusi publik tidak hanya berkutat pada substansi dokumen, tetapi juga menyentuh soal metode penegakan hukum dan muatan politis yang mungkin menyertainya.
Artikel Terkait
Wamenag Tegaskan Tidak Ada Sweeping, Serukan Saling Hormati Saat Ramadan
Bobotoh Yakin Persib Bisa Balas Kekalahan, Targetkan Kemenangan Besar atas Ratchaburi
MABIMS Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Pengamat Peringatkan RUU Pangan Berpotensi Kembalikan Model Bulog Era Orde Baru