MURIANETWORK.COM - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada praktik kriminalisasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi media, Selasa (17/2/2026), di tengah sorotan publik yang terus memanas terkait polemik tersebut.
Kekhawatiran Akan Kriminalisasi dan Penerapan Pasal
Oegroseno secara tegas menyatakan bahwa langkah penegak hukum dalam kasus ini patut dipertanyakan. Menurut analisisnya, penetapan tersangka terhadap ketiga nama tersebut lebih terlihat sebagai upaya menjerat pihak-pihak yang menyampaikan kritik atau pertanyaan.
"Saya mengarahnya ke situ (kriminalisasi)," tegas Oegroseno.
Lebih jauh, mantan pejabat tinggi kepolisian ini juga mempersoalkan aspek hukum yang diterapkan. Dia melihat adanya masalah dalam penerapan pasal-pasal yang dikenakan, yang notabene memiliki ancaman hukuman paling berat. Dalam sudut pandangnya, hal ini bisa mengindikasikan ketidaktepatan dalam proses hukum awal.
"Ini kan akan dikaitkan penerapan undang-undangnya saja dengan beberapa pasal itu pun sudah salah. Karena kalau ada beberapa satu perbuatan kemudian masuk dalam beberapa peraturan pidana ya kan itu diambilkan pasal yang terberat ancaman hukumannya," paparnya lebih rinci.
Artikel Terkait
Lima Oknum TNI Hadapi Proses Hukum Internal Terkait Pengeroyokan di Kafe Toraja
Tips Hindari Kekacauan Saat Libur Panjang Akhir Pekan
Harga Cabai Anjlom, Bawang Merah dan Ayam Naik Tipis Menurut BI
Harga Emas di Pegadaian Masih Stabil, Galeri24 dan UBS Bertahan di Rp 2,87 Juta per Gram