MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, akhirnya mengumumkan angka pasti untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pengumuman itu disampaikannya di Wisma Gubernuran, Sabtu (20/12) lalu. Angkanya? Naik.
Dari sebelumnya Rp 3.775.425, UMP Sulut tahun depan akan menjadi Rp 4.002.630. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 227.205 yang dirasakan pekerja.
“Kami menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630,” ujar Yulius.
Keputusan ini, menurutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, dengan menggunakan Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen. Kenaikan ini, harapannya, bisa langsung diterapkan.
“Upah Minimum ini berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Saya berharap seluruh pengusaha mematuhi dan melaksanakannya,” tegas Gubernur.
Artikel Terkait
Bripka Septian Gugur Saat Amankan Mudik di Pekalongan
Kemenhub Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret
Anggota DPR Tolak Wacana Sekolah Daring Mulai 2026, Ingatkan Trauma Learning Loss
Paus Leo XIV Desak Penghentian Konflik Timur Tengah, Sebut Penderitaan sebagai Skandal