MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, akhirnya mengumumkan angka pasti untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pengumuman itu disampaikannya di Wisma Gubernuran, Sabtu (20/12) lalu. Angkanya? Naik.
Dari sebelumnya Rp 3.775.425, UMP Sulut tahun depan akan menjadi Rp 4.002.630. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 227.205 yang dirasakan pekerja.
“Kami menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630,” ujar Yulius.
Keputusan ini, menurutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, dengan menggunakan Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen. Kenaikan ini, harapannya, bisa langsung diterapkan.
“Upah Minimum ini berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Saya berharap seluruh pengusaha mematuhi dan melaksanakannya,” tegas Gubernur.
Artikel Terkait
Fadli Zon Pastikan Revitalisasi Gedung Sarekat Islam Semarang Dimulai 2026
Detak Jantung dan Segel Map: Saat Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka di Ruang Gelar Perkara
BSI Salurkan Rp245 Juta untuk Dukung Pendidikan Anak Asuh di Bogor
BI Jatim Salurkan Bantuan Kendaraan untuk Pesantren hingga Sekolah