UMP Sulut 2026 Tembus Rp 4 Juta, Gubernur Yulius Tetapkan Kenaikan Rp 227 Ribu

- Minggu, 21 Desember 2025 | 06:24 WIB
UMP Sulut 2026 Tembus Rp 4 Juta, Gubernur Yulius Tetapkan Kenaikan Rp 227 Ribu

Tak hanya UMP, upah sektoral juga ikut naik. Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Sulut ditetapkan sebesar Rp 4.102.696. Angka ini naik Rp 232.885 dari tahun 2025 yang sebesar Rp 3.869.811.

Nah, sektor yang kena aturan UMS ini mencakup pertambangan dan penggalian termasuk minyak bumi, gas, panas bumi, dan bijih logam. Lalu, ada juga sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, hingga udara dingin.

Di sisi lain, Yulius punya harapan besar dengan penetapan ini. Ia ingin kesejahteraan pekerja meningkat, daya beli menguat, dan iklim usaha tetap nyaman bagi investor serta pelaku bisnis.

“Saya berharap ini bisa meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan, dan daya beli para buruh,” katanya.

Terakhir, ia menegaskan kembali waktu berlakunya. Semua ketentuan upah minimum ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Jadi, tinggal hitungan hari sebelum aturan baru ini diterapkan di lapangan.


Halaman:

Komentar