Tak hanya UMP, upah sektoral juga ikut naik. Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Sulut ditetapkan sebesar Rp 4.102.696. Angka ini naik Rp 232.885 dari tahun 2025 yang sebesar Rp 3.869.811.
Nah, sektor yang kena aturan UMS ini mencakup pertambangan dan penggalian termasuk minyak bumi, gas, panas bumi, dan bijih logam. Lalu, ada juga sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, hingga udara dingin.
Di sisi lain, Yulius punya harapan besar dengan penetapan ini. Ia ingin kesejahteraan pekerja meningkat, daya beli menguat, dan iklim usaha tetap nyaman bagi investor serta pelaku bisnis.
“Saya berharap ini bisa meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan, dan daya beli para buruh,” katanya.
Terakhir, ia menegaskan kembali waktu berlakunya. Semua ketentuan upah minimum ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Jadi, tinggal hitungan hari sebelum aturan baru ini diterapkan di lapangan.
Artikel Terkait
Bripka Septian Gugur Saat Amankan Mudik di Pekalongan
Kemenhub Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret
Anggota DPR Tolak Wacana Sekolah Daring Mulai 2026, Ingatkan Trauma Learning Loss
Paus Leo XIV Desak Penghentian Konflik Timur Tengah, Sebut Penderitaan sebagai Skandal