Tak hanya UMP, upah sektoral juga ikut naik. Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Sulut ditetapkan sebesar Rp 4.102.696. Angka ini naik Rp 232.885 dari tahun 2025 yang sebesar Rp 3.869.811.
Nah, sektor yang kena aturan UMS ini mencakup pertambangan dan penggalian termasuk minyak bumi, gas, panas bumi, dan bijih logam. Lalu, ada juga sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, hingga udara dingin.
Di sisi lain, Yulius punya harapan besar dengan penetapan ini. Ia ingin kesejahteraan pekerja meningkat, daya beli menguat, dan iklim usaha tetap nyaman bagi investor serta pelaku bisnis.
“Saya berharap ini bisa meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan, dan daya beli para buruh,” katanya.
Terakhir, ia menegaskan kembali waktu berlakunya. Semua ketentuan upah minimum ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Jadi, tinggal hitungan hari sebelum aturan baru ini diterapkan di lapangan.
Artikel Terkait
Fadli Zon Pastikan Revitalisasi Gedung Sarekat Islam Semarang Dimulai 2026
Detak Jantung dan Segel Map: Saat Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka di Ruang Gelar Perkara
BSI Salurkan Rp245 Juta untuk Dukung Pendidikan Anak Asuh di Bogor
BI Jatim Salurkan Bantuan Kendaraan untuk Pesantren hingga Sekolah