MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, akhirnya mengumumkan angka pasti untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pengumuman itu disampaikannya di Wisma Gubernuran, Sabtu (20/12) lalu. Angkanya? Naik.
Dari sebelumnya Rp 3.775.425, UMP Sulut tahun depan akan menjadi Rp 4.002.630. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 227.205 yang dirasakan pekerja.
“Kami menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630,” ujar Yulius.
Keputusan ini, menurutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, dengan menggunakan Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen. Kenaikan ini, harapannya, bisa langsung diterapkan.
“Upah Minimum ini berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Saya berharap seluruh pengusaha mematuhi dan melaksanakannya,” tegas Gubernur.
Tak hanya UMP, upah sektoral juga ikut naik. Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Sulut ditetapkan sebesar Rp 4.102.696. Angka ini naik Rp 232.885 dari tahun 2025 yang sebesar Rp 3.869.811.
Nah, sektor yang kena aturan UMS ini mencakup pertambangan dan penggalian termasuk minyak bumi, gas, panas bumi, dan bijih logam. Lalu, ada juga sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, hingga udara dingin.
Di sisi lain, Yulius punya harapan besar dengan penetapan ini. Ia ingin kesejahteraan pekerja meningkat, daya beli menguat, dan iklim usaha tetap nyaman bagi investor serta pelaku bisnis.
“Saya berharap ini bisa meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan, dan daya beli para buruh,” katanya.
Terakhir, ia menegaskan kembali waktu berlakunya. Semua ketentuan upah minimum ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Jadi, tinggal hitungan hari sebelum aturan baru ini diterapkan di lapangan.
Artikel Terkait
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026