MURIANETWORK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan proses pengisian jabatan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap beredarnya isu penunjukan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, untuk posisi tersebut. Purbaya menekankan bahwa pembentukan panitia seleksi (pansel) merupakan langkah wajib yang tidak bisa ditiadakan demi menjaga kredibilitas lembaga dan pasar keuangan.
Penegasan Proses Hukum dan Pentingnya Pansel
Di hadapan awak media di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026), Purbaya dengan tegas membantah informasi yang menyebut proses seleksi bisa dilewati. Ia menggarisbawahi bahwa seluruh tahapan harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pemerintah, menurutnya, tidak mungkin mengambil jalan pintas yang justru dapat melanggar aturan dan merusak integritas lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu.
Pembentukan pansel, ungkapnya, masih dalam proses dan memerlukan kehati-hatian. Meski belum dapat dipastikan kapan tepatnya tim seleksi itu terbentuk, Purbaya menyatakan prosesnya tidak boleh terburu-buru. Hal ini mengingat besarnya tanggung jawab yang akan diemban oleh pimpinan OJK ke depan.
"Kata siapa? Infonya salah," ucap Purbaya menanggapi pertanyaan mengenai absennya pansel.
Artikel Terkait
Iran Ancam Serang Infrastruktur Energi Regional Balas Ultimatum Trump
Akses Puncak Monas Ditutup Lebih Awal Selama Libur Lebaran 2026
OJK Rancang Aturan Permodalan Baru untuk Perkuat BPR/S
Prabowo Tegaskan Kepentingan Nasional Jadi Prioritas dalam Perjanjian Dagang dengan AS