KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Pajak Rp 48 Miliar

- Kamis, 05 Februari 2026 | 19:10 WIB
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Pajak Rp 48 Miliar

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak. Penetapan ini menyusul penyidikan atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 800 juta oleh Mulyono, yang sebagian digunakan untuk membayar uang muka rumah. Kasus ini melibatkan tiga pihak, termasuk seorang fiskus dan manajer keuangan perusahaan pengusul restitusi.

Modus dan Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Setelah melalui proses pemeriksaan, tim fiskus menemukan nilai lebih bayar yang cukup signifikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan detail temuan tersebut dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). "Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar," ungkapnya.

Permintaan 'Uang Apresiasi' dan Pembagian

Pada November 2025, terjadi pertemuan antara Mulyono dan perwakilan PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono disebutkan menyampaikan bahwa restitusi dapat diproses dengan syarat adanya pemberian 'uang apresiasi'. Manajer Keuangan PT BKB, Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo, kemudian menyepakati permintaan itu dengan nominal Rp 1,5 miliar.

Setelah dana restitusi cair, uang tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif. Selanjutnya, dilakukan pembagian berdasarkan kesepakatan yang melibatkan ketiga pihak.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar