Jakarta, Senin (23/3/2026) – Status tahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas berubah lagi. Dari tahanan rumah, KPK kini mengalihkannya ke Rutan KPK. Langkah ini diambil di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang masih terus bergulir.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pengalihan ini tak serta merta. Ada prosedur yang harus dilalui, terutama soal kondisi kesehatan tersangka. Saat ini, Yaqut masih menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujar Budi, menegaskan bahwa keputusan penahanan penuh sangat bergantung pada laporan dokter.
Ia tak bisa memastikan kapan tepatnya mantan menteri itu akan benar-benar masuk ke rutan. Semuanya masih menunggu hasil akhir pemeriksaan itu.
Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Penyidikan untuk kasus kuota haji ini, katanya, tidak terhenti. Tim penyidik sibuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
Artikel Terkait
Kemhan dan TNI Efisiensi Penggunaan BBM untuk Alutsista dan Kendaraan Dinas
Kim Jong Un Kembali Terpilih sebagai Presiden Urusan Negara dalam Sidang Majelis Rakyat
Rekayasa Lalu Lintas One Way Berlaku di Tol Batang-Cikampek Antisipasi Puncak Arus Balik
Kemenhub Tegaskan Keselamatan Jadi Prioritas Utama Arus Balik Lebaran 2026