Jakarta, Senin (23/3/2026) – Status tahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas berubah lagi. Dari tahanan rumah, KPK kini mengalihkannya ke Rutan KPK. Langkah ini diambil di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang masih terus bergulir.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pengalihan ini tak serta merta. Ada prosedur yang harus dilalui, terutama soal kondisi kesehatan tersangka. Saat ini, Yaqut masih menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujar Budi, menegaskan bahwa keputusan penahanan penuh sangat bergantung pada laporan dokter.
Ia tak bisa memastikan kapan tepatnya mantan menteri itu akan benar-benar masuk ke rutan. Semuanya masih menunggu hasil akhir pemeriksaan itu.
Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Penyidikan untuk kasus kuota haji ini, katanya, tidak terhenti. Tim penyidik sibuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
“KPK terus melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Meski begitu, ada apresiasi yang disampaikan lembaga antirasuah ini. Budi menyebut pihaknya merasakan dukungan publik dalam mengawal kasus yang menyita perhatian banyak orang ini.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tuturnya menutup pernyataan.
Jadi, untuk sementara, publik masih harus menunggu. Menunggu hasil kesehatan, dan tentu saja, perkembangan penyidikan selanjutnya.
Artikel Terkait
Puan Maharani: Safari Politik Jokowi Itu Hak Semua Warga Negara
Ibu dr Icha Patah Hati, Tak Sangka Anaknya Meninggal karena Tekanan Pihak Tak Bertanggung Jawab
Danantara Siap Serahkan Data BUMN Merugi ke KPK, Penutupan Perusahaan Tak Hapus Jerat Pidana
Xpeng Indonesia Resmi Luncurkan X9 Facelift, Garap Segmen Mobil Premium Gaya Hidup