Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali mendekam di Rutan KPK. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang masih terus diselidiki. Namun, sebelum benar-benar masuk sel, ada satu proses yang harus dia lalui dulu: tes kesehatan.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan sudah dilakukan sejak Senin lalu. Langkah ini, kata Budi, murni untuk kepentingan penyidikan yang masih berjalan.
"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,"
jelas Budi dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026).
Artikel Terkait
Kemhan dan TNI Efisiensi Penggunaan BBM untuk Alutsista dan Kendaraan Dinas
Kim Jong Un Kembali Terpilih sebagai Presiden Urusan Negara dalam Sidang Majelis Rakyat
Rekayasa Lalu Lintas One Way Berlaku di Tol Batang-Cikampek Antisipasi Puncak Arus Balik
Kemenhub Tegaskan Keselamatan Jadi Prioritas Utama Arus Balik Lebaran 2026