Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali mendekam di Rutan KPK. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang masih terus diselidiki. Namun, sebelum benar-benar masuk sel, ada satu proses yang harus dia lalui dulu: tes kesehatan.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan sudah dilakukan sejak Senin lalu. Langkah ini, kata Budi, murni untuk kepentingan penyidikan yang masih berjalan.
"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,"
jelas Budi dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026).
Nah, prosesnya tidak serta merta. Sebelum dipindahkan, Yaqut harus menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan terlebih dulu. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim dokter dari RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto di Jakarta Timur.
"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,"
tambah Budi. Jadi, nasib penahanan selanjutnya sepenuhnya bergantung pada kondisi fisik sang mantan menteri. Semuanya masih menunggu.
Artikel Terkait
PT Simone Batang Investasi Rp429 Miliar di KEK Industropolis, Target Serap 6.000 Tenaga Kerja
Trump dan Von der Leyen Sepakat Tolak Ambisi Nuklir Iran di Tengah Negosiasi Tarif AS-UE
Wamendagri Dorong Revisi PP Majelis Rakyat Papua demi Perkuat Otsus dan Hak Orang Asli Papua
KAI Gandeng detikcom Latih 25 Pegawai Humas Tingkatkan Kompetensi Komunikasi Digital