Operasi tangkap tangan KPK di Banten berlanjut dengan langkah yang cukup mengejutkan. Orang yang diamankan, termasuk seorang jaksa, beserta barang buktinya, kini diserahkan ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini dilakukan dini hari tadi, Jumat (19/12), di Gedung Merah Putih KPK.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasannya. Rupanya, Kejagung sudah lebih dulu bergerak.
"Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," ucap Asep dalam jumpa pers.
Surat perintah penyidikan itu sendiri terbit Rabu lalu, dua hari sebelum OTT. Karena status tersangka sudah ditetapkan dan proses hukum di Kejagung sudah berjalan, KPK memutuskan untuk menyerahkan.
"Penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," jelasnya. "Untuk kelanjutannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung."
Di sisi lain, pihak Kejagung yang diwakili Plt. Sesjamintel Sarjono Turin langsung menanggapi. Dia berjanji akan menangani kasus ini dengan serius.
Artikel Terkait
Komentar Tito Soal Bantuan Malaysia Picu Teguran Pedas dari Mantan Menlu Negeri Jiran
Monas Siap Dihadang Ribuan Suporter, Dishub Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
Ketapang Berdarah: Serangan Pekerja Asing ke TNI dan Alarm Kedaulatan yang Terlupakan
30 Ton Beras Bantuan UEA Dipulangkan Pemkot Medan Usai Instruksi Pusat