Nur Aini, seorang guru SD Negeri II Mororejo di Kabupaten Pasuruan, resmi dipecat. Keputusan pemberhentian tetap itu menutup perjalanan karirnya sebagai aparatur sipil negara, yang bermula dari sebuah keluhan sederhana: jarak rumah dan sekolahnya yang terlampau jauh.
Bayangkan, setiap hari ia harus menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer. Dari rumahnya di Bangil ke sekolah di Kecamatan Tosari, itu bisa makan waktu hampir dua jam sekali jalan. Lama-lama, tentu melelahkan. Karena itulah, Nur Aini mengajukan permohonan mutasi ke tempat yang lebih dekat. Sayangnya, usulannya justru ditolak.
Namun begitu, masalahnya ternyata tak sesederhana itu. Dalam sebuah video yang beredar di TikTok pengacara Cak Sholeh, Nur Aini mengungkapkan hal lain. Ia merasa jadi korban ketidakadilan. Menurut pengakuannya, ketidakhadirannya di sekolah sengaja "direkayasa" oleh kepala sekolah.
"Karena absen saya itu dibolong-bolongi Pak, direkayasa sama kepala sekolah, sehingga absen saya alfa. Iya, Pak, dipanggil Inspektorat. Inggih, Pak,"
Ungkapan itulah yang kemudian memicu pemeriksaan lebih lanjut. Alih-alih mendapatkan solusi untuk masalah jarak, yang didapat Nur Aini malah surat pemecatan.
Lantas, apa alasan resminya?
Absen 28 Hari: Pelanggaran Berat
Pihak BKPSDM Kabupaten Pasuruan punya jawaban tegas. Devi Nilambarsari, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur setempat, menjelaskan bahwa Nur Aini telah melanggar aturan disiplin berat. Intinya, dia tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari secara kumulatif dalam setahun. Angka itu sudah melewati batas toleransi.
“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,”
Pelanggaran itu, menurut Devi, mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Atas rekomendasi KASN, pemberhentian tetap pun dijatuhkan.
Di sisi lain, pemerintah daerah mengklaim telah memberi kesempatan bagi Nur Aini untuk membela diri. Dua kali pemanggilan klarifikasi digelar, tapi keduanya dianggap gagal. Yang pertama, ia tidak kooperatif. Pada pemanggilan kedua, kejadiannya lebih dramatis: Nur Aini dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tak pernah kembali.
Karena itulah, SK pemberhentian akhirnya diterbitkan. Dan karena ia juga tidak hadir saat penyampaian SK, surat itu terpaksa diantarkan ke rumahnya di Bangil.
Tanggapan dari Pusat: Soal Komitmen dan Pakta Integritas
Menanggapi kasus ini, suara juga datang dari Jakarta. Nunuk Suryani, Dirjen GTKPG Kemendikdasmen, menyoroti soal komitmen awal seorang PNS. Menurutnya, seorang guru yang diangkat sebagai PNS seharusnya siap ditempatkan di mana pun.
"Jadi itu sebenarnya ketika seorang guru menjadi PNS, itu kan dia PNS... Bersedia ditempatkan di mana saja,"
Nunuk menambahkan, biasanya keluarga seorang PNS akan menyesuaikan tempat tinggal agar jarak tidak mengganggu kinerja. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami isi pakta integritas yang ditandatangani saat pengangkatan.
"Karena seharusnya ya PNS itu ya keluarganya menyesuaikan tempatnya sehingga dia tidak harus menempuh jarak yang jauh karena kan mengganggu kerja mereka,"
Kasus Nur Aini ini pun berakhir pahit. Di satu sisi ada keluhan nyata tentang jarak dan tuduhan rekayasa. Di sisi lain, ada aturan disiplin yang kaku dan klaim ketidakkooperatifan. Yang jelas, nasib seorang guru SD itu kini telah berubah. Dari mengajar anak-anak, menjadi contoh kasus yang rumit tentang penempatan ASN dan konsekuensinya.
Artikel Terkait
Bupati Bone Turun ke Pasar Pantau Harga Pokok Jelang Ramadhan
44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus Sambut Imlek 2026
17 Februari dalam Catatan Sejarah: Dari Tsunami Maluku 1674 hingga Kelahiran Buya Hamka dan Michael Jordan
Rooney Ingatkan Risiko Euforia United Strands, Cunha Tegaskan Fokus Hanya pada Poin