Roy Suryo Hadir di Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Kedatangannya terkait dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo.
Roy Suryo tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 10.16 WIB. Ia datang bersama Rismon Sianipar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin. Sementara itu, seorang dokter dengan inisial Tifa dilaporkan telah hadir lebih awal di lokasi.
Dalam pernyataan singkatnya di lokasi, Roy Suryo menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum. Ia mengklaim telah membawa serta sejumlah barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses investigasi. "Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah," ujar Roy Suryo.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus ini. Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan pasal yang diduga dilanggar.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Dapat Izin 10 Menit Komunikasi dengan Keluarga di Sidang Kasus Narkoba
Rehabilitasi Guru oleh Presiden Prabowo: Makna & Dampak Keadilan Berhati Nurani
Polisi Gadungan Dandi Maulana Tipu Driver Ojol & Kaburkan Motor di Penjaringan
KA Bandara YIA Mogok, 15 Penumpang Tertinggal Pesawat: Penyebab dan Kronologi