Roy Suryo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru

- Kamis, 13 November 2025 | 10:55 WIB
Roy Suryo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru
Roy Suryo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Hadir di Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Kedatangannya terkait dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo.

Roy Suryo tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 10.16 WIB. Ia datang bersama Rismon Sianipar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin. Sementara itu, seorang dokter dengan inisial Tifa dilaporkan telah hadir lebih awal di lokasi.

Dalam pernyataan singkatnya di lokasi, Roy Suryo menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum. Ia mengklaim telah membawa serta sejumlah barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses investigasi. "Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah," ujar Roy Suryo.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus ini. Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan pasal yang diduga dilanggar.

Klaster Pertama

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 160 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.

Klaster Kedua

Sedangkan untuk klaster kedua, terdapat tiga tersangka, yaitu RS (diduga Roy Suryo), RHS (diduga Rismon Sianipar), dan TT (diduga dokter Tifa). Para tersangka dalam klaster ini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Mereka juga dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam sebuah konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik dan proses hukumnya masih berlangsung.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar