Sambil menunggu jawaban dari Jakarta, Pemkot Denpasar tak tinggal diam. Mereka berusaha mengoptimalkan Pusat Daur Ulang (PDU) yang ada. Persiapan logistik juga dilakukan, termasuk menyiapkan puluhan armada truk.
Di sisi lain, instruksi Gubernur Koster tertuang jelas dalam sebuah surat bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda Bali. Dia mendorong Pemkot dan Pemkab untuk segera beralih ke metode modern. Artinya, mereka harus memaksimalkan teknologi seperti TPS3R, TPST, mesin pencacah, dan dekomposer.
Tekanan untuk menutup TPA Suwung ini bukan tanpa dasar. KLHK sendiri telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 921 Tahun 2025, yang secara khusus memerintahkan penghentian sistem open dumping di lokasi tersebut. Keputusan itu memberi waktu 180 hari tepatnya hingga 23 Desember 2025 bagi UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali untuk menghentikan operasi pembuangan terbuka itu, terhitung sejak 23 Mei 2025 lalu.
Jadi, situasinya seperti ini: tenggat waktu sudah di depan mata, sementara solusi jangka panjang masih setengah jalan. Sekarang, semua mata tertuju pada respons Kementerian Lingkungan Hidup.
Artikel Terkait
Mobil Terbakar Hebat di Jagorawi, Lalu Lintas Malam Terkunci
Bocah dengan Laptop Pecah Ditemukan Sendirian di Sleman
Dokumen Epstein Ungkap Transaksi Properti Trump dan Kaitan dengan Pengusaha Indonesia
Balong Cigugur Berduka: Ratusan Ikan Keramat Mati Mendadak