Denpasar dan Badung sedang berusaha keras untuk menunda rencana penutupan TPA Suwung. Mereka sudah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meminta keringanan waktu. Permintaan ini muncul sebagai respons atas instruksi tegas Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menetapkan tanggal 23 Desember 2025 sebagai batas akhir operasional tempat pembuangan akhir itu.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadék Agus Arya Wibawa, mengonfirmasi hal ini pada Kamis lalu. Menurutnya, surat itu dibuat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Badung.
Lantas, apa alasan di balik permohonan penundaan ini? Intinya, mereka belum siap. Kapasitas untuk menangani sampah masih jauh dari memadai. Belum ada solusi akhir yang berbasis pengelolaan dari sumbernya. Singkatnya, infrastruktur pengganti belum siap sepenuhnya.
Angkanya cukup mencengangkan. Dari sekitar 1.050 ton sampah yang dihasilkan Denpasar setiap harinya, hampir 700 ton di antaranya belum tertangani. Sampah sebanyak itu masih sangat bergantung pada TPA Suwung.
Artikel Terkait
Mobil Terbakar Hebat di Jagorawi, Lalu Lintas Malam Terkunci
Bocah dengan Laptop Pecah Ditemukan Sendirian di Sleman
Dokumen Epstein Ungkap Transaksi Properti Trump dan Kaitan dengan Pengusaha Indonesia
Balong Cigugur Berduka: Ratusan Ikan Keramat Mati Mendadak