MK Kabulkan Gugatan Musisi, Penyelenggara Pertunjukan Wajib Bayar Royalti

- Kamis, 18 Desember 2025 | 06:36 WIB
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Penyelenggara Pertunjukan Wajib Bayar Royalti

Mahkamah Konstitusi akhirnya memberi angin segar bagi sejumlah musisi ternama. Gugatan yang diajukan Bernadya, Nadin Amizah, Raisa, Armand Maulana, dan Ariel Noah dikabulkan sebagian oleh hakim konstitusi. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (17/12) lalu.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo di ruang sidang.

Intinya, MK sepakat bahwa penyelesaian sengketa hak cipta harusnya lewat restorative justice dulu. Ini jadi poin krusial yang mereka setujui. Putusan ini menyasar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, khususnya huruf f, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Suhartoyo memaparkan, "Frasa huruf f dalam norma pasal 113 ayat (2) UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat." Syaratnya, kata dia, pasal itu harus dimaknai 'dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice'.

Hakim Enny Nurbaningsih, yang ikut membacakan pertimbangan, menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, pasal tersebut adalah norma sekunder yang mengikuti aturan utama soal hak ekonomi pencipta. Hak ekonomi itu mencakup hal-hal seperti menerjemahkan, mengadaptasi, atau mempertunjukkan sebuah ciptaan. Nah, untuk melakukan itu, orang harus minta izin dulu pada pencipta atau pemegang haknya.

Tujuannya jelas: melindungi hak ekonomi musisi dari penggunaan komersial tanpa izin. Tapi, di sisi lain, MK punya kekhawatiran. Pelanggaran terhadap aturan ini, kata mereka, jangan langsung berujung pidana. Penyelesaian secara perdata atau administratif harus diutamakan. Pidana adalah opsi terakhir.

"Pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta karena menggunakan ciptaan secara komersial tanpa izin, haruslah mengedepankan sanksi administratif dan mekanisme keperdataan, dibandingkan sanksi pidana," tegas Enny.

Ia melanjutkan, kalau pidana dijadikan senjata pertama, bisa-bisa bikin ciut nyali para seniman dan musisi. Mereka bisa takut untuk tampil di ruang publik. Alhasil, ekosistem seni dan budaya jadi mandek, kreativitas pun terhambat.

Enny lalu merujuk ke Pasal 23 ayat (5) yang mengatur soal penggunaan ciptaan dalam pertunjukan tanpa izin, asal bayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ini menunjukkan fleksibilitas dalam UU Hak Cipta. Karena itu, penyelesaian sengketa juga harus proporsional, misalnya lewat ganti rugi administratif. Baru kalau itu gagal, jalur pidana bisa ditempuh.

"Misalnya dengan penyelesaian ganti rugi secara administratif atau perdata melalui pembayaran kepada LMK, sehingga mekanisme penegakan sanksi pidana menjadi pilihan terakhir," sambungnya.

Dari pertimbangan itulah, MK akhirnya memberi pemaknaan baru pada frasa dalam pasal yang digugat.

Ini Pasal-pasal yang Disesuaikan

Putusan MK ini mengubah tiga pasal dalam UU Hak Cipta. Yang pertama, Pasal 23 ayat (5). Pasal ini awalnya menyebut "Setiap orang" bisa pakai ciptaan untuk pertunjukan komersial asal bayar imbalan lewat LMK. MK bilang, frasa "setiap orang" itu multitafsir dan bikin hukum jadi tidak pasti.

Siapa sih yang sebenarnya wajib bayar? MK punya jawabannya. Dalam sebuah pertunjukan komersial, pihak yang paling tahu detail keuntungan adalah penyelenggara. Merekalah yang harus bertanggung jawab.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," kata Enny.

MK juga menekankan perlunya kejelasan soal batas waktu pembayaran royalti tersebut.

Kedua, Pasal 87 ayat (1). Pasal ini mewajibkan pencipta jadi anggota LMK untuk menarik "imbalan yang wajar". Frasa "imbalan yang wajar" dinilai terlalu kabur dan bisa ditafsirkan seenaknya. MK lalu memaknainya ulang menjadi "imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan".

Menurut Enny, imbalan itu memang harus adil, tapi juga tidak boleh mengabaikan kepentingan publik untuk menikmati karya. "Dalil para Pemohon perihal frasa ‘imbalan yang wajar’... adalah beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Kewajiban Baru bagi Penyelenggara Pertunjukan

Jadi, apa implikasi praktis dari putusan bernomor 28/PUU-XXIII/2025 ini? Sederhananya, kini ada kewajiban jelas bagi penyelenggara pertunjukan. Mereka yang harus membayar royalti kepada pencipta lagu, melalui perantara LMK.

Ini adalah kemenangan signifikan bagi para pemohon, mulai dari Ariel Noah hingga Raisa, yang merasa UU Hak Cipta yang lama masih menyisakan celah ketidakpastian. Mereka keberatan dengan bunyi Pasal 23 ayat (5) yang terlalu umum itu.

Kini, setelah putusan MK, frasa "Setiap Orang" dalam pasal tersebut harus dimaknai mencakup penyelenggara pertunjukan komersial. Titik.

"Dengan demikian, frasa ‘Setiap Orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan’," pungkas Hakim Enny Nurbaningsih, menegaskan kewajiban yang kini harus dipatuhi itu.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar