Prabowo Tahan Laju Kriminalisasi, Warisan Era Jokowi Hampir Mati Suri

- Kamis, 04 Desember 2025 | 19:50 WIB
Prabowo Tahan Laju Kriminalisasi, Warisan Era Jokowi Hampir Mati Suri

Pola Kriminalisasi Era Jokowi Hampir Punah

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Kalau mau digambarkan, penegakan hukum di masa pemerintahan Presiden Prabowo ini mirip seperti orang "treading water" atau berenang di tempat. Ya, stagnasi. Perkembangannya belum signifikan, terutama soal pemberantasan korupsi. Memang ada kemajuan, tapi ya itu, cuma lumayan. Jangan harap ada lompatan besar seperti berenang gaya bebas. Lebih tepat disebut merangkak pelan-pelan ke depan.

Namun begitu, ada satu hal yang mencolok pasca peralihan kekuasaan dari Jokowi ke Prabowo. Dulu, di era rezim sebelumnya, praktik kriminalisasi kerap menimpa banyak kalangan. Mulai dari ulama, politisi, sampai aktivis. Pola buruk itu sebenarnya masih ada sampai sekarang, tapi ruang lingkupnya menyempit. Sekarang lebih terbatas pada aktivis dan politisi tertentu. Kelompok ulama tampaknya sudah tak lagi menjadi sasaran.

Menurut sejumlah saksi, praktik yang tersisa ini diduga kuat pesanan dari "orang lama" yang masih bercokol di kabinet. Tapi di sinilah menariknya. Presiden Prabowo konfrontasi dengan caranya sendiri. Ia menghalangi eksekusi hukuman lewat skema amnesti dan abolisi. Lihat saja kasus aktivis yang dituduh terkait isu "Jokowi Ijazah Palsu". Perkaranya dihambat, mandek, tak sampai ke meja jaksa untuk dituntut.

Dampaknya jelas. Residu budaya kriminalisasi warisan era Jokowi itu, yang kini coba diblokir, justru menghasilkan dukungan positif. Berbagai elemen masyarakat melihat langkah ini sebagai angin segar. Dukungan moral untuk Prabowo pun mengalir deras, khususnya di sektor hukum.

Apalagi, dukungan itu bakal makin kuat menyusul temuan publik soal dugaan kasus KKN yang melibatkan mantan presiden Jokowi beserta kroninya. Itu menjadi faktor penentu lain yang diamati banyak pihak.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar