Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai vonis terhadap empat tentara terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, tidak mencerminkan rasa keadilan. Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta berupa hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun dinilai tidak sebanding dengan beratnya perbuatan para terdakwa.
Perwakilan TAUD, Jane Rosalina, menyampaikan kekecewaan tersebut dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026). Ia menegaskan bahwa proses peradilan militer sejauh ini gagal menunjukkan akuntabilitas dan pengungkapan kebenaran atas kasus tersebut.
"Tapi yang kita lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan, itu tentu tidak ada dan tidak terlihat dari adanya proses peradilan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dicerminkan juga dan ditunjukkan juga lewat putusan hari ini yang hanya menghukum para pelaku dengan hukuman yang rendah dan tidak setimpal dengan apa yang dilakukan," ujar Jane.
Menurut TAUD, hukuman yang dijatuhkan tidak berpihak kepada Andrie selaku korban. Vonis ringan ini, kata mereka, justru menjadi bukti nyata praktik impunitas yang terus berulang di lingkungan peradilan militer.
"Tapi yang perlu ditekankan bahwa ini adalah wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer, yang selama ini tentu terus-menerus kita lihat bahwa prosesnya tentu lebih mengedepankan martabat dari institusi TNI, dibandingkan untuk memproses atau menunjukkan akuntabilitas terhadap suatu tindak pidana," tegasnya.
TAUD juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang dinilai bermasalah. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari para pelaku untuk mengakibatkan luka berat kepada Andrie. Hakim berpendapat bahwa para terdakwa hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera.
"Majelis hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan mens rea para terdakwa, karena mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera yang merupakan hal yang tentu kita harus soroti bahwa ini adalah perkataan atau pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia," ucap perwakilan TAUD.
Pertimbangan tersebut dinilai TAUD sebagai upaya menggeser fokus perkara dari tindak kekerasan yang nyata terjadi menjadi sekadar persoalan niat. Kelompok advokasi ini menilai logika hukum semacam itu sangat berbahaya dan tidak selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Artikel Terkait
KPK Kembali Tangkap Lima ASN BPK dalam Pengembangan Kasus Suap Bupati Muara Enim
Bahrain Hancurkan Rudal dan Drone Iran, Tuding Serangan ke Wilayah Sipil sebagai Tindakan Kriminal
Hakim: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bukan Operasi Intelijen Terstruktur, Empat Anggota TNI Divonis Penjara
Polisi Tangkap Residivis Pembunuh Bocah 11 Tahun di Sragen demi Kuasai Harta Korban