MK Kabulkan Gugatan Musisi, Penyelenggara Pertunjukan Wajib Bayar Royalti

- Kamis, 18 Desember 2025 | 06:36 WIB
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Penyelenggara Pertunjukan Wajib Bayar Royalti

Putusan MK ini mengubah tiga pasal dalam UU Hak Cipta. Yang pertama, Pasal 23 ayat (5). Pasal ini awalnya menyebut "Setiap orang" bisa pakai ciptaan untuk pertunjukan komersial asal bayar imbalan lewat LMK. MK bilang, frasa "setiap orang" itu multitafsir dan bikin hukum jadi tidak pasti.

Siapa sih yang sebenarnya wajib bayar? MK punya jawabannya. Dalam sebuah pertunjukan komersial, pihak yang paling tahu detail keuntungan adalah penyelenggara. Merekalah yang harus bertanggung jawab.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," kata Enny.

MK juga menekankan perlunya kejelasan soal batas waktu pembayaran royalti tersebut.

Kedua, Pasal 87 ayat (1). Pasal ini mewajibkan pencipta jadi anggota LMK untuk menarik "imbalan yang wajar". Frasa "imbalan yang wajar" dinilai terlalu kabur dan bisa ditafsirkan seenaknya. MK lalu memaknainya ulang menjadi "imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan".

Menurut Enny, imbalan itu memang harus adil, tapi juga tidak boleh mengabaikan kepentingan publik untuk menikmati karya. "Dalil para Pemohon perihal frasa ‘imbalan yang wajar’... adalah beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Kewajiban Baru bagi Penyelenggara Pertunjukan

Jadi, apa implikasi praktis dari putusan bernomor 28/PUU-XXIII/2025 ini? Sederhananya, kini ada kewajiban jelas bagi penyelenggara pertunjukan. Mereka yang harus membayar royalti kepada pencipta lagu, melalui perantara LMK.

Ini adalah kemenangan signifikan bagi para pemohon, mulai dari Ariel Noah hingga Raisa, yang merasa UU Hak Cipta yang lama masih menyisakan celah ketidakpastian. Mereka keberatan dengan bunyi Pasal 23 ayat (5) yang terlalu umum itu.

Kini, setelah putusan MK, frasa "Setiap Orang" dalam pasal tersebut harus dimaknai mencakup penyelenggara pertunjukan komersial. Titik.

"Dengan demikian, frasa ‘Setiap Orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan’," pungkas Hakim Enny Nurbaningsih, menegaskan kewajiban yang kini harus dipatuhi itu.


Halaman:

Komentar