Di Makassar, Selasa lalu, suara Mahfud MD terdengar kembali mengkritik aturan kontroversial dari Kepolisian. Anggota Komisi Reformasi Polri itu tanpa ragu menyebut Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 sebagai sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Aturan yang mengizinkan polisi aktif menduduki 17 instansi dan lembaga negara itu, menurutnya, cacat hukum. Bahkan, ia menilai aturan itu bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Saya yang pertama kali bicara bahwa Perpol No 10/2005 itu bertentangan dengan konstitusi,” tegas Mahfud.
Ia melanjutkan dengan nada yang lebih tegas, “Bahkan, saya memakai istilah yang lebih tegas, adalah pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum.”
Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri acara serap aspirasi di Universitas Hasanuddin. Cuaca di Sulawesi Selatan siang itu tampak terik, namun tidak mengurangi ketegasan pidato singkatnya.
Artikel Terkait
Ironi di Balik Ucapan Terima Kasih: Dosen Sibuk Mengecek Tunjangan, Bukan Membangun Peradaban
Pengeroyokan Guru di Jambi: Alarm Keras bagi Nalar dan Peradaban
Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran di Dekat Kapal Induk, Ketegangan Laut Arab Kembali Meningkat
Bahasa Isyarat: Ketika Diam Bicara dan Gerakan Menyair