Mahfud MD Sebut Aturan Polisi Duduki Lembaga Negara sebagai Pembangkangan Konstitusi

- Rabu, 17 Desember 2025 | 16:00 WIB
Mahfud MD Sebut Aturan Polisi Duduki Lembaga Negara sebagai Pembangkangan Konstitusi

Di Makassar, Selasa lalu, suara Mahfud MD terdengar kembali mengkritik aturan kontroversial dari Kepolisian. Anggota Komisi Reformasi Polri itu tanpa ragu menyebut Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 sebagai sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Aturan yang mengizinkan polisi aktif menduduki 17 instansi dan lembaga negara itu, menurutnya, cacat hukum. Bahkan, ia menilai aturan itu bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya yang pertama kali bicara bahwa Perpol No 10/2005 itu bertentangan dengan konstitusi,” tegas Mahfud.

Ia melanjutkan dengan nada yang lebih tegas, “Bahkan, saya memakai istilah yang lebih tegas, adalah pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum.”

Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri acara serap aspirasi di Universitas Hasanuddin. Cuaca di Sulawesi Selatan siang itu tampak terik, namun tidak mengurangi ketegasan pidato singkatnya.

Acara tersebut sendiri dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti hadir, begitu pula akademisi dan mantan komisioner KPK La Ode M Syarif. Ruangan itu juga dipenuhi perwakilan dari berbagai universitas, lembaga, dan tentu saja masyarakat sipil.

Menurut Mahfud, posisinya dalam menyampaikan kritik ini murni sebagai ahli hukum. Bukan sebagai anggota komite reformasi. Ia merasa perlu meluruskan keadaan, terutama ketika ditanya langsung soal ini. Baginya, sebagai orang yang paham hukum, ada kewajiban untuk menyuarakan hal yang benar.

Di sisi lain, kritik keras ini dengan cepat menyebar di dunia maya. Sebuah cuitan dari akun @NenkMonica, misalnya, langsung menyoroti pernyataan Mahfud tersebut.

Perpol Kapolri yang membolehkan Polisi Aktif Bertugas di Kementerian/Lembaga Adalah Pembangkangan Atas Konstitusi. Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud Md, menegaskan kembali sikapnya terkait Peraturan Kepolisian 10/2025.

Gelombang perdebatan soal aturan ini tampaknya belum akan reda. Di tengah upaya reformasi institusi, langkah yang dianggap melangkahi konstitusi seperti ini pasti akan terus menuai sorotan tajam.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar