Di Makassar, Selasa lalu, suara Mahfud MD terdengar kembali mengkritik aturan kontroversial dari Kepolisian. Anggota Komisi Reformasi Polri itu tanpa ragu menyebut Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 sebagai sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Aturan yang mengizinkan polisi aktif menduduki 17 instansi dan lembaga negara itu, menurutnya, cacat hukum. Bahkan, ia menilai aturan itu bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Saya yang pertama kali bicara bahwa Perpol No 10/2005 itu bertentangan dengan konstitusi,” tegas Mahfud.
Ia melanjutkan dengan nada yang lebih tegas, “Bahkan, saya memakai istilah yang lebih tegas, adalah pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum.”
Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri acara serap aspirasi di Universitas Hasanuddin. Cuaca di Sulawesi Selatan siang itu tampak terik, namun tidak mengurangi ketegasan pidato singkatnya.
Artikel Terkait
Patah Hati di Usia Muda: Saat Lelucon Media Sosial Berubah Jadi Luka yang Nyata
Bondi Beach dan Pola Lama yang Tak Kunjung Usai
Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan KPK untuk Menangkan Lelang Barang Rampasan
CBA Desak Prabowo Copot Bahlil, Klaim PNBP Dinilai Bohong dan Menyesatkan