Baca Juga: Grand Krakatau Hotel Buka Lowongan Kerja Baru Januari 2024, Ini Posisi yang Sedang Kosong
Ghufron menambahkan ia memastikan bahwa informasi itu bakal didalami.
Apalagi, jika sudah terbukti oleh Departemen Kehakiman AS perusahaan itu melakukan suap berarti KPK bisa bergerak.
Baca Juga: Jaringan Pemred Promedia Audiensi dengan TKN Fanta dan Relawan Digital Prabowo-Gibran
"Karena kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan-perusahaan dan pada pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti," terangnya.
"Nanti kami akan dalami lebih dulu (informasinya, red)," pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Brimob Tembak Warga di Tambang Ilegal Bombana, Empat Personel Diperiksa Propam
Iran Padamkan Internet, Tuding AS dan Israel Picu Kerusuhan dari Aksi Damai
Dentuman Kembali di Aleppo, 22 Nyawa Melayang dalam Bentrokan
Gaji Dua Digit: Simbol Prestasi atau Jerat Kecemasan?